Sukses

Kronologis Penangkapan Narkoba Senilai Rp 206 M di Bandara Soetta

Petugas Ditjen Bea Cukai dan Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah fantastis.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Ditjen Bea Cukai dan Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah fantastis. Dalam joint operation ini, petugas gabungan meringkus 4 tersangka WN Tiongkok dan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi ‎senilai Rp 206,5 miliar.

Penangkapan dalam jumlah besar ini bermula dari pengga‎galan upaya penyelundupan yang dilakukan petugas bea cukai di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soetta, Minggu 9 Agustus 2015. Petugas berhasil mengamankan 2 WN Tiongkok berinisial YMC dan CSW karena masing-masing kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.

‎"Kasus terungkap berawal dari kecurigaan petugas bea cukai pada 2 koper milik YMC dan CSW. Masing-masing koper berisi 10 bungkus plastik sabu seberat 3 kilogram. Jadi total ada 6 kilogram," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2015).

‎Penyidik gabungan kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan metode control delivery mulai tanggal 10 hingga 21 Agustus 2015. Hasilnya didapatkan 88 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi yang disamarkan ke dalam kardus berisi soda api. Selain itu petugas juga berhasil meringkus 2 tersangka baru yang juga WN Tiongkok berinisial PCP dan NKF.

"Dari (sabu) 6 kilogram yang kami tangkap sebagai triger, tim kami bisa kembangkan hingga 94 kilogram sabu 112 ribu butir ekstasi. Saya kira ini prestasi terbesar di Cengkareng (pengungkapan narkoba di Bandara Soetta)," tambah dia.

‎Senin 10 Agustus 2015, tim gabungan membuntuti YMC dan CSW ke tempat mereka akan pergi, yakni Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat. Tim kemudian menangkap PCP yang diduga sebagai penerima paket sabu 6 kilogram tersebut. Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan di tempat tinggal PCP, Apartemen MOI.

Dalam pemeriksaannya, PCP mengaku hanya menjalankan perintah dari WN Tiongkok lainnya, NKF yang diketahui tinggal di Apartemen Mediterania Marina Ancol, Jakarta Utara. Namun saat digeledah NKF tidak ada di lokasi. Penyidik hanya berhasil mengamankan 63 kardus berisi 300 kilogram soda api, 3 butir ekstasi, dan paspor atas nama tersangka NKF.

"Penyidik berhasil meringkus NKF di Apartemen Mediterania Gajah‎ Mada, Jakarta Pusat pada Rabu 19 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 WIB," terang Heru.

Dari keterangan NKF, diketahui ada satu tempat yang digunakan untuk menyimpan sabu serta ekstasi di bilangan Pluit, Jakarta Utara. Di apartemen tersebut ditemukan 88 kilogram sabu yang disimpan di dalam 3 koper. Juga ditemukan 186 butir ekstasi. Selain itu, penyidik juga menemukan surat perjanjian sewa-menyewa Apartemen Mediterania Garden, Jakarta Barat atas nama CWY.

Dan pada Jumat 21 Agustus 2015, penyidik  melakukan penggeledahan di Apartemen Garden berdasarkan petunjuk surat perjanjian sewa yang ditemukan sebelumnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 112.000 butir ekstasi.

Total seluruh barang bukti yang berhasil disita dari operasi selama 13 hari itu, terkumpul 94 kilogram narkoba jenis sabu dan 112.189 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp 206,5 miliar. Keempat tersangka kini ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, tersangka YMC dan CWS mengaku ‎mendapatkan barang haram itu dari LJS di Shenzen, Tiongkok. Keduanya dijanjikan mendapatkan masing-masing upah senilai 30 ribu Dolar Hong Kong atau sekitar Rp 50 juta.

Sementara tersangka PCP mengaku ditugaskan AD dari Hong Kong untuk menerima paket sabu dari YMC dan CWS. Ia dijanjikan mendapat upah 10 ribu Dolar Hong Kong atau setara Rp 16 juta. Sedangkan NKF mengaku menerima kiriman sabu seberat 88 kilogram atas perintah LTC.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka ‎dikenai Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Mut)

Video Terkini