Liputan6.com, Tangerang - Ditjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 4 anggota sindikat narkoba internasional asal Tiongkok. Dalam penangkapan itu, petugas gabungan juga menyita barang bukti 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkapkan, jumlah sabu tersebut jika dikonversi memiliki nilai mencapai Rp 150 miliar lebih, sedangkan ekstasi sekitar Rp 56 miliar.
Baca Juga
"Total nilai sabu dan ekstasi yang disita kurang lebih mencapai Rp 206 miliar. Serta dapat menyelamatkan 376 ribu anak bangsa dari jeratan narkotika," ujar Tito saat memimpin pengungkapan penyelundupan narkoba di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (27/8/2015).
Advertisement
Menurut Tito, tangkapan dalam jumlah besar tersebut merupakan bentuk kerjasama yang dibangun bersama kepolisian, Ditjen Bea Cukai, dan pihak-pihak lain dalam memerangi narkoba.
"9 Agustus petugas Bea Cukai Bandara Soetta mengungkap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Kemudian, diinformasikan kepada Polres Bandara, dan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya. Saya minta back up selama 2 minggu untuk pengembangan," tutur dia.
Lebih jauh, Eks Kapolda Papua itu menyatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya Jakarta merupakan daerah potensial sebagai sasaran jaringan narkotika internasional.
"Ini merupakan jaringan Tiongkok. Kami harap kerja sama dapat terus ditingkatkan untuk menyelematkan generasi muda ke depan," ucap Tito.
Tangkapan Terbesar
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, penangkapan 4 anggota sindikat narkoba jaringan ‎Tiongkok itu merupakan yang terbesar di Bandara Soetta selama melakukan operasi. Ia juga menyebutkan, tangkapan tersebut merupakan yang ke 9 selama bulan Agustus.
"Ini adalah tangkapan ke 9 dalam sebulan terakhir dan ini yang terbesar. Saya kira ini prestasi terbesar di Cengkareng," ucap Heru.
Heru juga menegaskan bahwa narkotika merupakan musuh bersama. Perlu sinergitas yang kuat antar-lembaga penegak hukum dan juga peran serta masyarakat. Karena persoalan narkoba tidak bisa hanya ditangani satu pihak.
"Ini adalah masalah bersama. Momentum ini menunjukkan pemerintah, Bea Cukai dan kepolisian, siap memerangi narkotika. Mari kita kembangkan kerja sama tidak hanya dari satu sisi. Karena narkotika tak kenal unit, tak kenal daerah," pungkas dia.‎
Petugas gabungan dari Ditjen Bea Cukai dan Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp 206 miliar. Dalam operasi ini, petugas juga meringkus 4 tersangka yang merupakan WN Tiongkok berinisial YMC, CSW, PCP, dan NKF. Selain itu, petugas juga mengamankan 94 kilogram sabu dan 112.189 ekstasi. (Alv/Mut)