Liputan6.com, Surabaya - Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Cindra Johan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya sejak Selasa malam 25 Agustus 2015. Johan diduga melarikan diri ke Singapura usai Satgas menggeledah kantornya di Gresik, Jawa Timur pada 11 Agustus lalu.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti selaku Koordinator Satgas.
"Kita sudah tetapkan Cindra Johan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan diduga berada di Singapura. Jadi dia buron sekarang," kata Krishna di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/8/2015).
Bahkan Krishna menyatakan, pihaknya telah mengirimkan red notice kepada interpol dan Kepolisian Singapura untuk menangkap bos perusahaan importir garam terbesar ini.
"Kita sudah kirim red notice, koordinasi dengan interpol dan polisi setempat," ujar Krishna.
Pada 7 Agustus 2015, Satgas Dwelling Time telah menyampaikan surat permohonan pencekalan atas Cindra kepada pihak imigrasi. Namun diketahui Cindra saat itu tidak berada di Indonesia. Beberapa pekan berlalu pun Cindra tak kunjung tiba di tanah air sehingga polisi menduga ia melakukan upaya melarikan diri.
Sebelumnya, Satgas telah menetapkan rekan sekantor Cindra, yaitu Lusi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi kepada Partogi. Suap tersebut terkait lobi Garindo agar kuota impor garam perusahaannya tidak dikurangi oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan. (Ron/Ans)
Jadi Tersangka Dwelling Time, Bos Garam Diduga Kabur ke Singapura
"Kita sudah kirim red notice, koordinasi dengan interpol dan polisi setempat," ujar Krishna.
Advertisement