Liputan6.com, Medan - Sejak awal disidang, terdakwa kasus penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, Bibi Randika terlihat lemas. Matanya sayu, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Dia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Kartika, Bibi Randika juga dibebani denda Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga membebani perempuan ini membayar biaya restitusi kepada ahli waris Hermin atau Cici Rp 25 juta.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Solihin menjerat istri dari Shamsul Rahman ini dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.
Selain itu, perempuan yang disebut-sebut termasuk pelaku utama kekerasan PRT ini juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat 3 dan Pasal 44 ayat 1 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut Bibi Randika 20 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya, Iskandar Lubis menyatakan banding.
"Kami akan mengajukan banding, yang mulia," kata Iskandar menjawab hakim, Medan, Kamis (27/8/2015).
JPU Joice F Sinaga juga menyatakan banding. Kemudian hakim mengetuk palu. Usai sidang, Bibi Randika langsung digelandang menuju sel tahanan di PN Medan. Dia sempat menggerutu kepada awak media yang mengabadikan dia dari dalam ruang sidang hingga ke sel tahanan.
"Kok enggak habis-habis fotonya, apa enggak cukup dari tadi," ketus Bibi Randika sembari berpegangan kepada tangan pengawal tahanan yang menuntun dia.
Di luar sidang, Iskandar menyebutkan, vonis ini mirip balas dendam. Sebab, Bibi Randika sudah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, Hermin atau Cici.
"Kita sudah berdamai tapi kenapa seperti balas dendam? Kita juga kecewa karena bukti yang kita minta tidak dijadikan pertimbangan hakim. Yakni tentang adanya permohonan fisum yang dimintakan kepolisian kepada Rumah Sakit Bhayangkara, yang menyatakan pada 13 terjadi penganiayaan dan ini sekali saja," keluh dia.
Bibi Randika dan suaminya Shamsul Rahman bersama keluarga dan pekerjanya ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyiksaan dan pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di rumahnya, Jalan Beo, Medan. Dalam peristiwa itu, seorang PRT bernama Hermin atau Cici tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. (Rmn/Mar)
Bibi Randika, Majikan Penganiaya PRT di Medan Divonis 17 Tahun
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Kartika, Bibi Randika juga dibebani denda Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement