Liputan6.com, Jakarta - Selepas rumahnya dibongkar Pemprov DKI, warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, mengadukan nasibnya ke DPR. Mereka meminta DPR mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk tetap membayar ganti rugi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak peduli dengan aduan yang dilakukan warga Kampung Pulo ke DPR. Keputusan Ahok untuk tidak memberikan ganti rugi tak akan berubah.
"Ya sudah ngadu ke Tuhan juga boleh. Ini warga Kampung Pulo yang mana?" Tegas Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, warga yang terkena relokasi bukanlah warga Kampung Pulo asli. Mereka adalah warga yang mereklamasi sungai dengan tumpukan sampah dan membangun rumah di bantaran sungai.
"Saya jelasin ya, Kampung Pulo, Pulo itu artinya pulau. Yang di tengah itu asli Kampung Pulo. Yang ngadu bukan mereka. Yang ngadu tuh orang tinggal di bantaran sungai Ciliwung, dekat Kampung Pulo. Ini malahan orang yang melanggar undang-undang lingkungan hidup. Melakukan reklamasi sungai, membuat rumah," jelas Ahok.
Warga korban penertiban, kata Ahok, harusnya bersyukur tidak dijatuhi hukuman karena melanggar undang-undang. Justru mereka diberikan hunian berupa rumah susun.
"Kalau melanggar undang-undang lingkungan hidup, kamu bisa dihukum puluhan tahun penjara lho, melakukan reklamasi sungai. Kita ampunin kasih rusun, subsidi seumur hidup sampai kalau anakmu nasibnya jelek, sampai 7 turunan," tutup Ahok. (Don/Mut)
Ahok: Warga Kampung Pulo Ngadu ke Tuhan Juga Boleh
Selepas rumahnya dibongkar Pemprov DKI, warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, mengadukan nasibnya ke DPR.
Advertisement