Sukses

Anak Buah OC Kaligis Kembali Diperiksa KPK

Sebagai rekan dekat Gerry, Iwan diduga akan dimintai keterangan seputar pengajuan gugatan yang dilayangkan Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa seorang pengacara yang bekerja pada kantor OC Kaligis and Associates, Yulius Irawansyah alias Iwan. Penjadwalan pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Yang bersanggkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara alias Gerry)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).

Sebagai rekan dekat Gerry, Iwan diduga akan dimintai keterangan seputar pengajuan gugatan yang dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan yang diurus Gerry.

Iwan juga diduga tahu banyak ihwal suap yang telah menjerat bosnya, OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti.

"Seseorang dipanggil sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk saat dikonfirmasi hal ini.

Selain Iwan, pada saat bersamaan KPK akan memeriksa Gerry dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Keterangan pengacara yang ikut tertangkap pada operasi tangkap tangan dan telah menjadi justice collaborator ini dianggap dapat mengembangkan perkara ini hingga menyentuh pihak lain yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada kasus dugaan suap hakim PTUN, Gerry diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan 1 panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.

Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN. (Bob/Ein)