Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN)Â mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 1 kuintal sabu. Kasus itu terungkap dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu dari Juni hingga Agustus 2015.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Dedy Fauzy El Hakim mengatakan, penangkapan 23 tersangka ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan lintas sektor. Yaitu Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Perusahaan Ekspedisi, dan Komisi Penanganan Narkotika Nasional Tiongkok.
Baca Juga
"Selama 2 bulan kita ungkap 14 kasus dengan 23 tersangka. Hal ini bisa terjadi berkat kerja sama lintas sektoral," ujar Dedy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/8/2015).
Advertisement
Setelah BNN mengungkap sindikat besar Wong Chi Ping, kata Dedy, para pebisnis barang haram ini mengubah strategi penyelundupkan sabu. Mereka mengecerkan sabu ke 5 warga Nigeria yang berperan sebagai pengendali.
Kelima warga Nigeria ini yang mengoordinasikan pemasaran sabu dengan menggunakan 18 warga Indonesia, yang 8 di antaranya wanita.
"Mereka (supplier sabu) membagi barangnya ke dalam sindikat kecil, dipecah-pecah. Sindikatnya tetap dikendalikan dari Nigeria dan Ghuangzou," kata Dedy.
Dedy mengatakan 23 tersangka ini masih memiliki hubungan dengan penyuplai sabu Wong Chi Ping yang berada di Tiongkok, "14 Sindikat kecil ini semuanya bermuara di warga Cina dan Nigeria," tukas Dedy. (Ali/Mut)