Liputan6.com, Malang - Ulah pemburu liar yang meninggalkan bekas api unggun menyebabkan sedikitnya 53 hektare hutan lindung di Gunung Kawi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, habis terbakar dalam 2 bulan terakhir. Perhutani sendiri kesulitan mengawasi setiap manusia yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Wakil Administratur Wilayah Barat Perum Perhutani KPH Malang, Jawa Timur, Dadan Hamdan mengatakan, sedikitnya 43 ha hutan terbakar di Petak 193 pada Juli dan 10 ha hutan terbakar di Blok Watu Tulis pada Agustus ini.
"Perkiraan kami, para pemburu itu meninggalkan bekas api unggun dan putung rokok. Di dalam hutan ini mayoritas pohon cemara dan daun yang rontok ke bawah, sehingga mudah terbakar," ucap Dadan saat diminta konfirmasi di Malang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2015).
Perum Perhutani sebenarnya telah memasang plang larangan membuat api unggun di dalam hutan. Namun, perilaku manusia untuk berburu secara liar di dalam hutan mengabaikan larangan tersebut. Dampaknya, sisa api unggun yang ditinggalkan begitu saja menyebabkan hutan terbakar.
Sejauh ini imbuh Dadan, Perhutani sulit mengawasi setiap manusia yang keluar masuk ke dalam hutan. Apalagi jumlah petugas yang disiagakan di kawasan hutan itu juga sangat terbatas. Selain itu, banyaknya pintu masuk ke dalam hutan memudahkan siapa pun bisa keluar masuk dengan bebas.
"Para pemburu ini bisa masuk ke dalam dari arah mana saja, kami kesulitan untuk melakukan pengawasan," beber Dadan.
Menurut dia, tidak ditemukan satwa langka yang turut mati terbakar selama peristiwa kebakaran hutan dalam 2 bulan ini. Sebagian besar yang terbakar adalah pohon cemara dan alang-alang. Sehingga tidak butuh dilakukan penanaman sebagai pengganti pohon yang sudah terbakar.
"Pohon cemara dan alang-alang akan tumbuh sendiri secara alami setelah peristiwa kebakaran ini. Kami pasti akan memproses pelaku penyebab kebakaran (hutan) ini jika tertangkap," tandas Dadan. (Ans/Mut)
Advertisement