Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso menyebut ada satu Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang telah berstatus tersangka. Satu nama ini diketahui setelah penelusuran Bareskrim Polri terhadap 48 nama kandidat yang diminta langsung oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Namun, Kabareskrim yang akrab disapa Buwas ini enggan membeberkan siapa capim KPK yang berstatus tersangka. Apa alasannya?
"Ya karena ini terkait kerahasiaan Capim (KPK). Nanti saya dikira kriminalisasi, kan enggak boleh," ucap Buwas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).
Buwas mengakui dari penelusuran rekam jejak yang dilakukan terhadap 48 capim KPK, pihaknya menemukan satu capim yang bermasalah pidana.
"Memang ada yang bermasalah. Ada catatan clean and clear. Yang jelas ada catatan menyangkut masalah pidana. Ada yang (menyangkut) korupsi ada yang pidana umum," beber Buwas.
Sehari sebelumnya, Buwas berharap Pansel KPK mempertimbangkan rekomendasi rekam jejak para capim yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Ia pun meminta kepada Pansel KPK untuk tidak ragu mengklarifikasi langsung kepada Bareskrim Polri, bilamana ada capim yang sudah 'di-stabilo merah'.
"Itu harus dipertimbangkan, kalau dari Pansel (KPK) itu ragu dari rekomendasi Bareskrim, bisa diklarifikasi langsung. Apakah benar pak ada data ini, fakta-fakta ini benar enggak. Ini sudah masuk ke ranah penyelidikan atau penyidikan enggak, kan nanti bisa kita sampaikan," kata Komjen Buwas di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2015. (Ans/Mut)
Alasan Kabareskrim Enggan Sebut Capim KPK Berstatus Tersangka
Dari penelusuran rekam jejak yang dilakukan terhadap 48 capim KPK, Bareskrim Polri menemukan satu capim yang bermasalah pidana.
Advertisement