Liputan6.com, Jakarta - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Koarmabar TNI ALÂ mencokok tersangka pemilik 253 ton BBM ilegal di kapal MT Mascot II. Penangkapan itu terjadi pada Kamis 27 Agustus 2015 di Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
"Tersangka yang diketahui bernama Jefry (J) ditangkap Tim WFQR IV pada pukul 18.10 WIB," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M Zainudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Kapal MT Mascot II pada 11 Agustus 2015 ditangkap KR I Silas Papare di barat Ranai. Kapal dengan ABK 9 WNI dan nakhoda Obed Rumpang itu diduga melakukan over ship muatan di laut dari kapal asing sebanyak 3 kali dengan jumlah total muatan BBM di tangki kapal lebih lebih kurang 253 ton.
Advertisement
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kapal berbendera Mongolia itu terbukti melakukan pelanggaran. Yaitu muatan tidak dilengkapi dokumen muatan (manifes), daftar kru tidak sesuai (nakhoda tidak sesuai di daftar kru), ABK tidak dilengkapi buku pelaut (Sijil) tidak ada.
Di samping itu, di kapal tersebut juga ditemukan barang bukti berupa 2 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm dan 2 bendera asing (Malaysia, Mongolia).
Posisi Kapal MT Mascot II kini berada di Dermaga Posal Penagi. Sedangkan 9 ABK diamankan di Pomal Lanal Ranai dalam rangka pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Ali/Ans)