Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir angkat bicara soal keadaan TKI Indonesia Wilfrida Soik. Perempuan asal Nusa Tenggara Timur ini sempat divonis mati di Malaysia.
Pria yang kerap disapa Tata ini menyebut, saat ini Wilfrida masih berada di Negeri Jiran. Waktu pemulangannya pun belum bisa dipastikan.
"Itu masih (di Malaysia) dan tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Tata di Kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Advertisement
Tata menambahkan, walau masih berada di Malaysia, tuntutan dan vonis terhadap Wilfrida sudah dihapuskan. Termasuk juga vonis mati yang sempat dijatuhkan kepadanya.
"Wilfrida kan kasusnya selesai sudah diputuskan dia tidak bisa dihukum karena pertama ada berbagai alasan berupa umur dan lain sebagainya," papar dia.
"Namun saat ini kalau enggak salah masih ada di rumah sakit untuk pemeriksaan terkait kejiwaannya," sambung Tata.
Wilfrida, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati lantaran dituduh membunuh majikannya. Wilfrida sempat dinyatakan bebas dari hukuman mati karena perbuatannya dilakukan atas dasar gangguan kejiwaan.
Putusan tersebut dinyatakan pada sidang banding kasus Wilfrida yang digelar Selasa 25 Agustus 2015 di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia.
Keputusan itu menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.
Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan, Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.
Yang jelas, dengan telah berakhirnya proses hukum Wilfrida, maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Wilfrida melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan. (Ali/Ans)