Sukses

Jaksa Sebut OC Kaligis Jadi "Otak" Gugatan Pemprov Sumut ke PTUN

Dalam sidang ini, politikus Partai NasDem itu‎ didakwa memberi suap US$ 27 ribu dan SGD 15 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Otto Cornelis (OC) Kaligis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta atas kasus dugaan suap kepada 3 hakim dan 1 paniteran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang ini, politikus Partai NasDem itu‎ didakwa memberi suap US$ 27 ribu dan SGD 15 ribu.

Suap itu diberikan berkenaan dengan gugatan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut‎. Dalam dakwaan Jaksa ini disebutkan, Kaligis menjadi otak di balik pengajuan gugatan atas kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut‎.

Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Majelis hakim kembali menunda sidang hingga 31 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015), Jaksa membeberkan awal mula pengajuan gugatan itu. Awalnya, Gubernur Sumut nonaktif dan istrinya, Evy Susanty takut terlibat atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sumut.

Saat itu pada Maret 2015, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan dari Kejati Sumur terkait perkara dugaan korupsi dana Bansos. Mengenai panggilan itu, Gatot lantas mengontak dan menemui Kaligis di Jakarta untuk menjadi tim penasihat hukum Pemprov Sumut.

"Karena khawatir namanya terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke kantor Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi," ujar Jaksa Yudi Kristiana.

Kemudian, ayah artis Velove Vexia itu menyarankan, agar Fuad Lubis tak perlu datang memenuhi panggilan Kejati Sumut itu. Selain itu, Kaligis juga menyarankan agar menggugat Kejati Sumut atas kewenangannya menyelidiki kasus-kasus dugaan korupsi Pemprov Sumut tadi.

"Terdakwa Kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," ucap Jaksa Yudi.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi berjalan keluar Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (25/8/2015). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Sumatera Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Gatot dan Evy pun setuju atas saran Kaligis tersebut. Mereka kemudian meminta Fuad Lubis mengajukan gugatan kewenangan Kejati Sumut tersebut.

Fuad Lubis kemudian menandatangani surat kuasa gugatan itu kepada tim penasihat hukum dari Kaligis ‎& Associates. Tim penasihat pada April 2015 di sebuah rumah makan di Medan. Tim penasihat hukum itu terdiri atas Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan M Yagahri Bhastara alias Gerry.

"Pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," ujar Yudi.

Selanjutnya, Syamsir memenuhi keinginan dari pihak Kaligis. Syamsir mengantar Kaligis bersama 2 anak buahnya itu ke ruang Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto.

Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis menyapa awak media saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Majelis hakim kembali menunda sidang hingga 31 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

OC Kaligis didakwa Jaksa memberikan suap US$ 27 ribu dan SGD 15 ribu kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan atas kewenangan Kejati Sumut menyelidiki kasus-kasus dugaan korupsi di Pemprov Sumut.

Jaksa mendakwa, ayah artis Velove Vexia itu memberi uang ‎US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu kepada Hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Kaligis juga disebut Jaksa memberi duit masing-masing US$ 5 ribu kepada 2 hakim PTUN Medan lain, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta memberi US$ 2 ribu kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Atas perbuatannya, politikus Partai NasDem itu diancam pidana ‎sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP. (Ali/Yus)