Liputan6.com, Jakarta - Siapa capim KPK yang bakal jadi tersangka? Hingga kini teka-teki itu masih terbungkus oleh tanda tanya. Kendati kabar tersebut telah santer terdengar sejak sepekan lalu.
Awalnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso yang memberi sinyal adanya penetapan tersangka dari capim KPK tersebut. Saat itu, Pansel tengah menyaring capim dari 48 menjadi 19 orang.
Baca Juga
"Dari 48, yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka," ujar Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2015.
Advertisement
Pria yang akrab disapa Buwas itu menolak menjawab saat ditanya alasan mengapa kasus yang membelit 1 capim KPK itu baru diusut sekarang. Dia menegaskan pihaknya telah memberi rekomendasi kepada Pansel.
"Anda jangan ngatur saya dong. Jangan mancing, ini namanya mancing. Anda jangan memancing saya. Saya bilang itu proses berjalan. Polri sudah memberikan (rekomendasi) ke pansel. Jadi jangan dibalik-balik ya," ucap Buwas.
Untuk itu, Buwas meminta jangan ada anggapan kriminalisasi dari pihak mana pun terkait proses hukum yang menjerat pimpinan KPK. Padahal, pihaknya sudah merekomendasikan Pansel terkait rekam jejak para Capim KPK.
"Jangan sampai di kemudian hari di kala orang bermasalah (Capim KPK) tiba-tiba dipilih atau terpilih. Terus proses (hukum) ini jalan. Jangan diartikan bahwa saya khususnya Bareskrim, mengkriminalisasi, gitu lho. Nanti dihadapkan lagi antara lembaga, institusi," tukas Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengintervensi keputusan Pansel KPK. Namun, jika nanti Pansel meloloskan capim yang telah 'di-stabilo merah' itu, ia dengan tegas akan mempertanyakannya.
Sebab menurut Buwas, rekomendasi yang dilakukan pihaknya terhadap para capim KPK sudah berdasarkan fakta dan bukan berdasarkan asumsi.
"Saya kan tidak main-main, jangan ini menjadi blunder di kala kita tindaklanjuti tiba-tiba jadi tersangka, terus seolah-olah polisi dituduh kriminalisasi dan dikait-kaitkan lagi kebencian Polri dan KPK. Tidak begitu," tandas Buwas.
Pengungkapan calon tersangka dari capim KPK itu tentu banyak pihak terhenyak. Terlebih sosok bermasalah itu tak kunjung diungkap oleh Buwas. Bahkan terkait statusnya saat ini apakah lolos seleksi atau tidak. Pun masih menjadi misteri.
Namun angin segar sempat berhembus dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak. Dia berjanji akan menyibak tabir misteri itu pada Senin 31 Agustus 2015.
"Saya janji hari Senin (31 Agustus 2015) saya rilis. Hari Senin, pokoknya hari Senin," ucap Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2015.
Janji yang ditunggu itu tak kunjung nyata. Bahkan Victor mengklaim tak pernah mengatakan akan mengumumkan tersangka. Karena hal tersebut dinilai melanggar hukum, equality before the law.
"Sampai kapan pun nggak akan pernah saya umumkan nama tersangka. Nggak akan pernah, tapi akan melakukan satu penindakan. Menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Ya kasus itu korupsi," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.
Victor menyebut perkara itu telah digarap jajarannya sejak 2 bulan lalu dan sudah masuk ranah penyidikan. "Ada laporannya," imbuh dia.
Selama dalam penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 4 saksi. Sejumlah alat bukti seperti dokumen sebanyak 7 macam telah diamankan. "Kerugian negara nanti diaudit BPK. Kalau nilai proyeknya itu totalnya hampir ‎kurang lebih Rp 260 miliar," beber Victor.
Victor pun kembali menampik bahwa tersangka itu dari capim KPK. Dia mengklaim tak pernah tahu apakah yang menjadi tersangka itu capim KPK atau bukan.
"Saya nggak tahu itu, karena saya juga tidak tahu yang capim KPK siapa, saya juga belum tahu itu. Karena memang saya hanya penyidik, nggak mau ikut campur‎," tutur dia.
"Saya tidak tahu, karena memang yang berkoordinasi dengan Pansel KPK dengan Bareskrim itu bukanlah saya," tutup Victor.
Pansel Paranin Bareskrim
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Ganarsih mendorong Bareskrim segera mengumumkan nama capim yang sudah berstatus tersangka tersebut. Pansel mengaku belum diberitahu langsung oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso terkait hal ini.
"Iya ya. Tadi kan kita sebenarnya enggak tahu, sudah ditetapin tersangka. Kayaknya Kabareskrim ingin saya yang menelepon. Makanya, saya paranin ya sekarang," ujar Yenti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).
Sebagai anggota Pansel yang bertanggung jawab tentang rekam jejak para capim, Yenti langsung bertanya kepada Buwas. Dan benar saja, salah satu calon dari 19 nama yang telah lolos seleksi itu berstatus sebagai tersangka. Bareskrim Polri ternyata sudah menerbitkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) terhadap Capim KPK yang berstatus tersangka itu.
"Kemudian saya tanya ternyata betul, 2 hari lalu sudah dinyatakan sudah tersangka, dan sudah ada SPDP-nya," sambung Yenti.
Karena itu, dia mendesak Bareskrim agar segera merilis nama tersangka tersebut. Hal ini menyusul telah adanya 2 alat bukti yang cukup.
"Karena kalau sudah tersangka ya segera. Segera periksa, segera limpahkan ke pengadilan, segera diputuskan di sana (pengadilan) apakah bersalah atau tidak," ucap Yenti.
Sinyal desakan itu ditangkap oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Sang jenderal menyatakan, pihaknya akan mengumumkan nama capim bermasalah usai seluruh tahapan dan proses seleksi capim KPK selesai dilakukan Pansel.
"Ya nanti, setelah proses (seleksi) ini selesai," kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2015.
Badrodin memiliki pertimbangan khusus terkait ini. Jika capim berstatus tersangka diumumkan dalam waktu dekat, dikhawatirkan akan timbul penafsiran negatif dari berbagai kalangan.
"Nanti dikira mengancam, kirain polisi mengintervensi, fitnahnya macam-macam," ketus dia.
Lantas kapan tim Pansel akan mengumumkan capim KPK tersebut? Sejatinya mereka menyerahkan 8 nama capim KPK terpilih kepada Presiden Joko Widodo dan mengumumkannya pada Senin 31 Agustus 2015. Namun jadwal itu diundur keesokan harinya.
"Nama-nama akan dibuka secara resmi besok (Selasa 1 September 2015). Pertemuan diagendakan sekitar jam 10.00 WIB," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.
Pansel memastikan, 8 nama calon yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo itu memiliki integritas tinggi dan tidak terlibat dalam sebuah tindak kejahatan apa pun. Karena pihaknya memiliki banyak penilaian dalam meloloskan sang capim KPK pada tahap akhir.
"Pasti bersih dong. Kita sudah keluarin. Itu juga penilaiannya banyak," ujar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti saat dihubungi, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2015.
Dengan penyerahan hasil kerja pansel KPK kepada Jokowi pada Selasa 1 September 2015, akankah nama tersangka dari Capim KPK itu segera disampaikan Polri? Ataukah tetap menjadi misteri? (Ali/Ado)
Â