Sukses

Kapolri: Jangan Takut Jika Penggunaan Anggaran Benar

Namun yang terpenting, lanjut Badrodin, yaitu penggunaan anggaran secara benar. Selain itu jangan ada kebijakan yang dikriminalisasi.

Liputan6.com, Padang - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu takut menggunakan anggaran selama itu dilakukan dengan benar.

"Kalau mekanisme dan prosedurnya dilakukan dengan benar, tidak perlu takut," kata Badrodin Haiti di Mapolda Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (31/8/2015) malam.

Saat ditanyakan tentang pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengatakan bahwa kesalahan administrasi tidak dipidana, ia mengatakan memang sudah seperti itu.

"Kesalahan administrasi diproses secara administrasi, dan tidak bisa dipidana," kata dia.

Namun yang terpenting, lanjut Badrodin, yaitu penggunaan anggaran secara benar. Selain itu jangan ada kebijakan yang dikriminalisasi.

"Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi itu adalah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk (dikriminalisasi)," kata dia.

Mencari-cari Kesalahan

Sementara itu, Koordinator pegiat antikorupsi dari Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, Miko Kamal menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap penegak hukum terkait ketakutan penggunaan anggaran itu.

"Pengawasan terhadap penegak hukum diperlukan khususnya terhadap kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Pengawasan tersebut untuk menghindari penggunaan kesempatan oleh aparat hukum dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Karena ia menilai ada indikasi perbuatan itu oleh oknum aparat.

"Ada indikasi oknum penegak hukum sengaja mencari-cari atau mengganggu pelaksanaan proyek ataupun pengadaan barang dan jasa, mencari-cari kesalahan dan menjadikan peraturan hukum untuk menakut-nakuti. Jika pelaksana proyek tidak mau "bersahabat", maka kasus akan diproses," kata Miko.

Pemerintah, lanjutnya, harus memaksimalkan fungsi bagian hukum yang terdapat di sekretariat pemerintah daerah. Termasuk juga berkonsultasi dengan Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemerintah juga bisa menggunakan jasa konsultan hukum jika memang dinilai perlu," pungkas dia. (Ant/Ado/Ian)