Sukses

Warga Taman Sari Laporkan Ahok ke Bareskrim

Pernyataan Ahok itu keluar dalam acara debat di stasiun TV yang tayang pada 21 Agustus 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Lawan Ahok mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Orang nomor 1 di Jakarta itu dilaporkan atas dugaan fitnah dan juga pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan bukti no laporan LP/1026/IX/2015/Bareskrim. Ahok dilaporkan Lieus Sungkharisma yang merupakan warga Taman Sari Jakarta Barat.

Lieus melaporkan pernyataan Ahok yang dinilai menyakiti hati anak bangsa, yakni soal penggusuran Kampung Pulo, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Kita atasi Kampung Pulo, nggak ada lagi sejarah Kampung Pulo banjir lagi. Syaratnya apa? Kita main kasar, main keras, jual otot nggak otak. Jakarta nggak perlu otak, otot saja. Itu urusan sampah kok, otot saja. Saya bilang kita taroh tentara saja di situ. Kamu galak-galakan, galakan kitalah," kata Ahok dalam acara debat di salah satu stasiun TV pada 21 Agustus 2015.

Kalimat itulah yang dinilai Lieus sebagai fitnah dan pencemaran nama baik anak bangsa.

"Pelapornya Pak Lieus, ini warga Jakarta yang keberatan atas pernyataan Ahok. Kami ke sini minta Bareskrim mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok. Ini tidak pantas diucapkan seorang kepala daerah, semoga bisa ditertibkan," kata Ketua Gerakan Lawan Ahok, Tegar Putuhena di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Ia menambahkan selama ini tingkah laku dan perilaku Ahok dianggap seringkali menyakiti dan selalu saja mengumbar ancaman. "Kami tak mau ada kekerasan dan ancaman," tukas Tegas. (Ron/Ado)

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

Video Terkini