Sukses

Pansel KPK: Bareskrim Harus Usut Tuntas Capim Terduga Korupsi

Yenti berpandangan, jika Bareskrim tidak segera memanggil sang tersangka untuk diperiksa, persoalan ini akan menjadi polemik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Yenti Garnasih menegaskan, pihaknya tak akan mengumumkan ke publik siapa capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia justru meminta Bareskrim segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu Capim KPK tersebut. Dengan begitu, publik tahu siapa Capim KPK yang menjadi tersangka.

"Proses hukumnya dijalankan saja, tidak usah diumumin. Cukup dipanggil saja orangnya ke Bareskrim, nanti kan ketahuan," kata Yenti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Yenti berpandangan, jika Bareskrim tidak segera memanggil sang tersangka untuk diperiksa, persoalan ini akan menjadi polemik.

Dia menambahkan, 11 dari 19 Capim KPK yang tidak lolos akan bertanya-tanya siapa sebenarnya tersangka yang dimaksud Bareskrim‎.

"Sekarang yang sedang diperiksa apa, yang digeledah kasus apa? Di mana? Siapa tersangkanya? Itulah jawabannya. Silakan simpulkan sendiri," ujar Yenti.

Saat dikonfirmasi apakah yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Foundation Nina Nurlina yang lolos seleksi hingga tahap 19 besar, Yenti enggan menjawab. Dia mengingatkan bahwa Bareskrim saat ini juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Pelindo II yang juga perusahaan milik BUMN seperti Pertamina.

"Yang jadi tersangka di Pertamina Foundation siapa? Di Pelindo siapa tersangkanya? Gitu. Ada enggak tersangka di 19 orang itu. Nah gitu dong," tandas Yenti. (Ron/Ado)