Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas pemeriksaan perkara dugaan suap pemilihan kepala daerah (pilkada) Empat Lawang, Sumatera Selatan dengan tersangka Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzana Budi Antoni.
Menurut salah satu kuasa hukum tersangka, Sirra Prayuna, kedua kliennya yang diperiksa hari ini juga telah menandatangani berkas yang telah lengkap atau P21 itu untuk dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum kepada KPK.
"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," ujar Sirra Prayuna di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Dengan demikian, maka jaksa memiliki waktu tidak lebih dari 14 hari untuk menyusun dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," tutur Sirra.
Pada perkara ini, Budi dan istrinya diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar. Uang dalam jumlah fantastis ini diberikan kepada Akil untuk menganulir kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Pasangan suami istri itu diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Ein)
Kasus Suap Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Segera Diadili
KPK telah menyelesaikan berkas pemeriksaan perkara dugaan suap pemilihan kepala daerah (pilkada) Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Advertisement