Sukses

Kemenag: Pencairan Dana Asuransi Calon Haji Wafat Cuma 1 Hari

Asuransi itu berdasarkan premi yang dibayar jemaah yakni Rp 50.000.

Liputan6.com, Madinah - 2 Pekan sejak tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat 17 anggota jemaah calon haji Indonesia meninggal dunia.

Kepala Seksi Kerja Sama Kesehatan dan Perlindungan Jemaah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Hafiz menjelaskan jemaah yang meninggal normal di Tanah Suci akan mendapatkan santunan asuransi sebesar Rp 18 juta.

“Sedangkan jemaah meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi Rp 36 juta,” kata Hafiz, Rabu (2/9/2015).

Asuransi itu berdasarkan premi yang dibayar jemaah, yakni Rp 50.000.

Kementerian Agama (Kemenag) selaku penyelenggara ibadah haji menjanjikan jika semua persyaratan administrasi lengkap, pencairan dana berlangsung hanya 1 hari.

“Untuk mengklaim asuransi, ahli waris hanya perlu melengkapi syarat administrasi dan dikirim ke perusahaan asuransi. Nanti perusahaan asuransi yang akan mentransfer langsung  ke ahli waris,” tutur Hafiz.

Dibandingkan tahun lalu, jumlah santunan menurun. Ini disebabkan jumlah premi yang dibayarkan juga turun. Tahun lalu setiap anggota jemaah meninggal normal mendapatkan santunan Rp 36 juta dengan membayar premi Rp 100.000.

Sementara itu, Garuda Indonesia yang menyediakan layanan penerbangan memberikan ekstra cover bagi anggota jemaah yang meninggal di atas pesawat. Layanan itu di luar asuransi penumpang.

“Selain ada asuransi biasa, kami juga mengasuransikan jemaah haji. Seperti pada tahun sebelumnya, kalau ada jemaah haji meninggal di koridor tanggung jawab Garuda, maka diberi santunan kurang lebih Rp 100 juta,” kata Manajer Operasional Garuda Saleh Nugraha, di Bandara AMMA Madinah.

Garuda akan mendatangi langsung ahli waris jemaah setelah pengurusan kelengkapan administrasi selesai. (Ron/Ans)

Video Terkini