Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyebutkan, berkas perkara Abraham sudah P21 sejak 31 Agustus 2015.
"Ternyata P21-nya sejak 31 Agustus," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu, (2/8/2015).
Ia melanjutkan, saat ini jaksa penuntut tengah menunggu pelimpahan berkas tahap 2, agar hal itu segera bisa maju disidangkan. Karena kini perkara tersebut tengah menjadi kewenangan Polda Sulawesi Selatan Barat.
"Tentu kita punya mekanisme untuk menanyakan tindaklanjuti itu. Kita menanyakan itu jika P21 tidak direspons, maka kita kirim P21A, jika tersangka dan barang bukti belum diserahkan," ujar Tony.
Tony menjelaskan jaksa penuntut kewenangannya hanya sebatas pada mempertanyakan tahap 2. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan, sebab kasus ini masih tanggung jawab Polda Sulselbar.
"Kita batasi diri jangan sampai masuk kewenangan penyidik terlalu dalam," tutup Tony.
Kasus Abraham Samad bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri.
Namun karena lokasi perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan, Polda menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian menggelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka diekspose pada 17 Februari lalu atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. (Ron/Ans)
Advertisement
Â