Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Satgasus Kejagung berniat mengambil langkah hukum terkait kerap mangkirnya 2 bos PT Victoria Securities Indonesia atau VSI dalam pemeriksaan. Keduanya telah mangkir lebih dari 2 kali panggilan penyidik Kejaksaan.
Mereka sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus penjualan hak tagih (cessie)Â Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan milliar. Keduanya akan dipanggil paksa.
Baca Juga
"Saksi Susan (Tanojo) 2 kali mangkir, Rita Rosella sudah 3 kali mangkir. Kita akan pangil secara paksa sesuai aturan," kata Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Advertisement
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan terus memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi itu. Selain itu, penyidik juga akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti.
"Kita juga akan periksa saksi lainnya. Juga ahli," ujar Turin.
Dan untuk keterangan ahli, jaksa akan meminta petunjuk ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Saat ini, tim sudah menyambangi sang ahli di UGM, Yogyakarta.
"Tim berangkat ke UGM untuk berdiskusi. Menemui ahli ekonomi dari UGM. Ahli ini dalam rangka memperkuat pembuktian," tambah dia.
Jaksa penyidik sebelumnya juga menjemput paksa saksi Lislilia Jamin selaku Direktur Lelang perusahaan itu. Dia dijemput paksa karena mangkir dari panggilan jaksa. Sikapnya tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam kasus ini PT VSI merupakan perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang BPPN karena tidak sanggup membayar hutangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar.
Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 milliar oleh PT VSI.
Kemudian, PT Adistra ingin menebus cessie miliknya kembali dengan harga yang sama, namun PT VSI menolak dan malah mematok harga Rp 2,1 triliun jika PT Adistra ingin membeli lagi cessie tersebut.
Kemudian pada 2012, PT Adistra melaporkan tindakan PT VSI ke Kejati DKI Jakarta karena mereka menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan PT VSI dalam pengalihan cessie tersebut. (Ali/Nda)