Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan Pertamina Foundation.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penyidik Dittipideksus telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut dia, penyidik juga sudah mengatur waktu untuk memeriksa tersangka.
"SPDP sudah keluar. Sudah tersangka. Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirim ke Kejaksaan Agung itu disebutkan Direktur Ekskutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka kasus tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak sebelumnya mengatakan, hasil penyitaan dokumen dari kantor Pertamina Foundation ada indikasi atau kuat dugaan adanya kegiatan fiktif dan penyunatan harga CSR penanaman pohon oleh Pertamina Foundation.
"Ya sudah memperoleh beberapa barang atau dokumen menyangkut Pertamina Foundation. Nah, di sana ada yang perlu harus kita klarifikasi, bahwa ada laporan kepada kita, relawan-relawan untuk menanam pohon itu ada yang fiktif," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri hari ini. (Rmn/Ein/Mut)
Advertisement