Sukses

Giliran Kakak Abraham Samad Bakal Jadi Tersangka

Berkas kasus Abraham Samad sudah rampung alias P21, kakak kandungnya mulai disidik.

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan berkas dugaan pemalsuan dokumen yang menetapkan  Ketua KPK non aktif Abraham Samad dan Feriyani Lim sudah lengkap alias P21, Kamis (3/9/2015). Berkas kedua tersangka sudah memenuhi syarat formil maupun materil sejak tanggal 31 Agustus 2015 kemarin. Hanya saja resminya baru dinyatakan hari ini.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil jadi bahasa hukumnya perkara ini sudah dinyatakan P21 ,"kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel M. Yusuf di kantornya, Kamis (03/09/2015).

Terkait rencana pelimpahan tahap dua baik berkas maupun tersangka ke Kejati Sulsel, Yusuf mengakui semuanya yang berkompeten menjawab adalah penyidik kepolisian. "Silahkan tanya penyidiknya saja, kapan rencana tahap duanya ,"ucapnya.

Mengenai adanya penetapan tersangka berikutnya dalam kasus ini, Yusuf mengakui sudah ada seorang yaitu Imran Samad, mantan Camat Panakukang, Makassar, yang juga merupakan kakak kandung Abraham Samad. "Surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) nya sudah ada kita terima," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspos pada 17 Februari 2015.

Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (Hmb/Yus)