Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar.
KPK menegaskan, masih ada 2 sengketa Pilkada yang diduga ikut diurus Akil Mochtar dan terindikasi suap. Yakni Pilkada Jawa Timur dan Kabupaten Buton.
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, pihaknya akan menuntaskan kasus sengketa Pilkada di MK yang melibatkan beberapa kepala daerah. Termasuk kepala daerah yang pernah disebut dalam sidang tapi belum tersangka.
"Kami pasti menuntaskannya. Tapi kan harus didukung alat bukti cukup sehingga bisa meningkatkan kasus tersebut. Jadi tidak bisa asal," ujar Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2015).
"Buktinya sedang dicari, sehingga bila nantinya kasusnya ditingkat ke tahap selanjutnya maka terus lanjut ke pengadilan," lanjut Zulkarnaen.
Pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja juga menegaskan, pihaknya akan menuntaskan perkara yang banyak menjerat kepala daerah ini tanpa meninggalkan beban pekerjaan belum selesai kepada Pimpinan KPK berikutnya.
"Kita tidak ingin meninggalkan PR untuk komisioner baru," kata Adnan Pandu.
Dalam dakwaan Akil Mochtar, tercantum bahwa KPU Jawa Timur menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada 2013. Namun Khofifah Indar Parawansa mengajukan permohonan keberatan ke MK.
Beberapa minggu setelah pendaftaran gugatan Khofifah, Akil menghubungi Ketua DPD I Golkar Jawa Timur, Zainudin Amali. Akil mendesak agar kubu Soekarwo segera menyiapkan Rp 10 miliar. Jika tidak, Akil mengancam akan membatalkan putusan KPU.
Diketahui, pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat via BlackBerry Messenger (BBM), Akil berkomunikasi dengan Zainuddin Amali, isinya sebagai berikut:
"Gak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kl mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya," kata Akil kepada Zainuddin Amali seperti dikutip dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ron/Mut)