Liputan6.com, Jakarta - Setelah diberi peringatan atau teguran sebanyak 5 kali, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kota Madinah akhirnya memutus kontrak 1 perusahaan katering yang bertugas menyediakan makanan untuk jemaah haji Indonesia.
"Mulai tanggal 24 Agustus sampai 30 Agustus pelanggaran terus berulang-ulang. Mereka melakukan pelanggaran berat karena menyediakan makanan tidak layak konsumsi seperti sayur yang sudah basi kepada jemaah," ucap Kepala Seksi Katering PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah, Evy Nuryana kepada Liputan6.com di Madinah, Arab Saudi, Rabu 2 Agustus 2015.
Evy melanjutkan, sejak awal kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan ini tidak begitu baik. Awalnya, pengawas katering Daker Madinah menemukan perusahaan ini tidak menyediakan menu makanan dengan cita rasa Indonesia.
Selain itu, alat pemanas makanan yang dibawa ke hotel tempat jemaah tinggal juga rusak dan tidak ada stop kontak listriknya. Padahal, 2 aspek ini termasuk dalam daftar kesepakatan yang harus dipenuhi perusahaan katering selama melayani jemaah dari Tanah Air.
Mengulangi Kesalahan
Setelah diberi teguran keras, imbuh Evy, perusahaan katering tersebut tetap mengulangi sejumlah kesalahan yang fatal. Sebelum memberikan sayur yang sudah basi kepada jemaah, perusahaan ini juga sering kurang dalam memberikan jatah minuman dan telat dalam hal pendistribusian makanan.
"Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji di Jeddah, perusahaan ini diputus kontraknya," ujar Evy.
Kendati ada perusahaan yang diputus kontraknya, Evy memastikan pelayanan sebanyak 13.750 konsumsi terhadap jemaah tidak terganggu. Kontrak yang semula dipegang perusahaan bermasalah untuk saat ini didistribusikan (dialihkan) kepada perusahaan lain yang juga mempunyai tugas yang sama. Pemerintah Indonesia menyewa 9 perusahaan katering untuk melayani jemaah haji selama di Madinah.
Sembilan perusahaan itu adalah Andalus Katering (kapasitas 28.800), Al-Ahmadi (23.300), Saudi Ration (17.900), Oriental Savoury (16.500), Bayan Silver (15.500), Salal Istambul (15 ribu), Al-Aliyah (13.750), Al-Munief (12.250), dan United Catering (12.250).
Kontrak perusahaan dibayar dengan harga per porsi makanannya 11,95 riyal Arab Saudi (SR). Dengan adanya pemutusan kontrak, perusahaan katering bermasalah akan dikenai sanksi denda sebanyak 49 ribu SR.
"Dendanya 2 kali, pertama 6 ribu Riyal dan kedua 43 ribu Riyal yang akan dipotong langsung dari sisa pembayaran," beber Evy.
Kualitas Harus Dipertahankan
Sekali lagi Evy mengimbau kepada semua perusahaan katering yang telah melalui proses seleksi, agar kualitas dipertahankan. "Kalau bisa ditingkatkan, jangan terlambat untuk distribusi makanan, karena jemaah kan itu butuh pelayanan."
Staf teknis Seksi Katering Daker Madinah, Dewi, menerangkan jemaah haji akan mendapatkan layanan makan berat sebanyak-banyaknya 18 kali atau 2 kali sehari siang dan malam.
Pada siang hari, lanjut Dewi, jemaah mendapatkan menu makanan nasi (200 gram), lauk satu (100 gr), lauk dua (80 gr), sayur (80 gr), buah (100 gr), dan satu botol air mineral kemasan 660 mililiter. Adapun malam hari, jemaah akan mendapat makanan dalam dus kotak yang berisi nasi (200 gr), lauk satu (80 gr), sayur (80 gr), buah, dan air mineral.
Selain makan pagi dan malam, jemaah juga akan mendapatkan kudapan ringan untuk pagi hari yang diserahkan pada malam hari, serta satu paket kopi, teh, gula, sambal, dan kecap. Dengan begitu, jamaah yang kangen dengan sambal maupun kecap dari dalam negeri bisa terobati kerinduannya itu.
Salah satu anggota jemaah haji asal Bandung, Jawa Barat, Deny mengaku senang dengan adanya kabar pemutusan kontrak perusahaan katering bermasalah. Keberanian memutus kontrak perusahaan katering nakal, kata anggota jemaah yang tergabung dalam kloter JKS 24 ini, pertanda bahwa pemerintah sekarang ingin memberikan pelayanan katering yang lebih baik dari sebelumnya.
"Memang secara umum kateringnya enak, kalau ada yang bermasalah ya memang sebaiknya diganti saja," ujar Deny. (Ans/Mut)
1 Katering Diputus Kontrak, Layanan Konsumsi Haji Tetap Aman
Dengan adanya pemutusan kontrak, perusahaan katering haji yang bermasalah akan dikenai sanksi denda sebanyak 49 ribu SR.
Advertisement