Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Waseso diisukan akan dicopot sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, sejumlah pihak tidak setuju dengan hal tersebut, salah satunya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Mantan Sekjen PDIP sekaligus Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan penolakan ini merupakan sikap resmi partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
"‎Apakah ini sikap partai? Setahu saya iya. Kok saya tahu dari mana? Saya barusan teleponan dengan Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto). Jadi oke ya (sikap partai)," kata Tjahjo, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Namun, dia mengatakan partainya tidak bisa memaksakan kehendak ke publik agar ikut menolak pencopotan Buwas. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menganggap Buwas menunjukkan kinerja yang baik.
"Masyarakat kan macam-macam, ada yang dukung, ada yang respons positif, ada yang tidak, kan boleh-boleh saja," tegas Tjahjo.
Dia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kompolnas menerangkan keputusan Buwas dicopot atau tidak, ada di tangan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Fraksi PDIP menilai Buwas berhasil mengungkap dugaan kasus-kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"PDIP menolak intervensi hukum yang sedang bekerja dalam memberantas korupsi, baik di tingkat BUMN seperti Pelindo II dengan kasus dwelling time-nya," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Rabu 2 September 2015.
"Jadi dalam hal ini yang sedang disidik dan diungkap Mabes Polri seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), kasus penimbunan daging sapi, serta pengungkapan dugaan korupsi di tubuh Pertamina," sambung Masinton.
Dia menilai pencopotan Buwas merupakan bentuk intervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Dalam hal ini tidak boleh ada intervensi serta kekuatan pihak mana pun. Biarkan proses penegakan hukum berjalan," tegas Masinton. (Bob/Ans)
PDIP Nilai Buwas Mampu Ungkap Korupsi di BUMN
Oleh karena itu, partai naungan Joko Widodo tersebut menolak pencopotan Buwas sebagai Kabareskrim Polri.
Advertisement