Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui perjuangan panjang, TKI asal Ungaran, Jawa Tengah, Satinah berhasil kembali ke Tanah Air. Namun, Satinah tiba dengan tak sempurna. Perempuan paruh baya ini menderita penyakit stroke.
Karena itulah saat menginjakkan kaki di Indonesia, Satinah tidak bisa langsung menuju rumahnya. Dia terlebih dahulu mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri dokter Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kondisi Satinah mengundang simpati Wakil Menteri Luar Negeri, AM Fachir. Mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi ini menyempatkan menjenguk Satinah di tempat perawatannya.
"Bagaimana sudah agak enakan?" tanya Fachir kepada Satinah yang terbaring lemah di Ruang VIP Cendrewasih RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/3/2015).
Mendengar pertanyaan itu, Satinah mengaku dirinya belum pulih betul, badannya masih lelah dan lemas akibat sakit dan perjalanan jauh dari Saudi ke Jakarta.
10 Menit di ruang perawatan Satinah, Fachir memberikan kata penyemangat. Dia yakin Satinah akan cepat pulih dari penyakitnya. "Kita doakan cepat sembuh," ujar Fachir.
Fachir menceritakan stroke yang diderita Satinah sudah lama diderita. Penyakit itu pun, tadinya sebelum mendapat perawatan intensif sempat dalam kondisi cukup parah.
Baca Juga
"Dia kena stroke sempat cukup parah tak bisa bicara sekarang sudah bisa bicara dan sedikit gerakan tangan," papar dia.
"Terapi akan terus dilakukan. Kita lihat nanti berapa hari di sini lalu kembali ke kampung. Kita harapkan kembali ke kampung dan ketemu handai itaulan akan membantu proses penyembuhan di samping terapi dari rumah sakit," harap Fachir.
Satinah divonis hukuman mati karena terbukti membunuh majikannya, warga negara Arab Saudi, Nurah Al Gharib (70 tahun), pada 26 Juni 2007.
Advertisement
Satinah mendapatkan pemaafan (tanazul) melalui mekanisme pembayaran diyat sebesar 7 juta riyal Arab Saudi (sekitar Rp 21 miliar) yang dibayarkan Mei 2014.
Namun, pemaafan melalui diyat tidak otomatis membebaskan Satinah dari ancaman hukuman mati. Hal ini karena Satinah masih harus menjalani ancaman hukuman mati di pengadilan hak umum, baik untuk pidana pembunuhan dan 2 pidana lainnya yaitu pencurian dan zina muhson. (Ron/Ans)