Sukses

DPD RI Desak Pemerintah Bangun Kawasan Mandalika NTB

DPD RI akan terus menagih janji pemerintah pusat untuk membangun kawasan ini demi optimalisasi potensi daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi besar dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Potensi besar ini terletak di Kabupaten Lombok Tengah karena memiliki luas kawasan 1.250 hektare dan merupakan objek wisata bahari yang termasuk industri agro dan ekowisata.

Dengan potensi besar itu, Wakil Ketua DPD RI sekaligus Senator NTB, Farouk Muhammad mengkritik pemerintah Jokowi karena belum ada keseriusan dalam membangun kawasan Mandalika.

”Masih segar dalam ingatan kita bahwa Presiden Joko Widodo, dalam kunjungannya ke Lombok Tengah pada 10 April 2015 lalu, berjanji akan membangun infrastruktur kawasan Mandalika senilai Rp 1,8 triliun tahun depan. Namun saat ini belum terlihat  tanda-tanda keseriusan dari pemerintah dalam membangun Kawasan Mandalika," ujar Farouk Muhammad saat Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah Provinsi NTB di Mataram, Rabu 2 September 2015.

Kekurangseriusan pemerintah menurut Faruq adalah karena belum memasukkan alokasi anggaran pembangunan Mandalika dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2016. Meski belum masuk RAPBN, dalam pernyataan Faruok akan terus menagih janji pemerintah.

"Kami akan terus menagih janji pemerintah pusat untuk membangun kawasan ini demi optimalisasi potensi daerah untuk menggerakkan ekonomi daerah," jelas Farouk.

Selain menyoroti pembangunan kawasan ekonomi Mandalika, DPD RI juga mendesak Menteri Pariwisata dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk merealisasikan pembangunan STP (Sekolah Tinggi Pariwisata) tahun 2016.

Dalam rapat koordinasi tersebut, DPD RI bersama instansi  dan pemangku kepentingan lain membahas permasalahan yang sedang terjadi seperti pembangunan Mandalika Resort, kepemilikan tanah, dan aturan larangan penangkapan lobster di NTB.

Untuk yang terakhir, Senator DPD RI Provinsi NTB, Lalu Suhaimy Ismy menyoroti bahwa aturan Menteri Kelautan melalui Permen No 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster telah menimbulkan efek negatif bagi petani lobster di NTB.

"DPD RI, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan agar memberikan solusi bagi permasalahan ini," ungkap Lalu Suhaimy. (Gilar/Ans)