Sukses

Berkas Lengkap, Mantan Pasangan Cabup Lebak Segera Disidang

Amir merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013. Sedangkan Kasmin anggota DPRD Banten 2009-2014.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara pemeriksaan 2 tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). 2 tersangka itu adalah adalah pasangan mantan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

"Per hari ini, Pak Amir dan Pak Kasmin P21 (berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap)," kata penasihat hukum Kasmin, Posma Rajagukguk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Amir merupakan wakil bupati Lebak periode 2008-2013. Sedangkan Kasmin anggota DPRD Banten 2009-2014.

Posma mengatakan, lengkapnya berkas perkara ini, maka kliennya segera duduk di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemungkinan, Amir dan Kasmin akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta.

Menurut Posma, pihaknya dalam kasus ini hanya turut serta. Karena itu, dia berharap Majelis Hakim Tipikor‎ dapat melihat objektif. Hal itu berdasarkan dari perkara yang inkracht, seperti yang Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, dan Wawan.

"Dari yang sudah inkracht jelas semua siapa yang berbuat apa. Ini kan penyertaan. Tuduhannya kan penyertaan, ikut serta, yakni Pasal 55 ayat 1 (KUHP). Kalau penyertaan kan kita lihat di mana peran penyertaannya. Kita harap objektif," kata Posma.

‎Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 25 September 2014 lalu.

Amir dan Kasmin diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK waktu itu, Akil Mochtar.

Oleh KPK, keduanya disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ron/Ans)