Sukses

DPD RI Inventarisasi RUU Prolegnas Prioritas di Kendari

Kehadiran DPD RI di Kendari, membuka celah untuk muncul dan berkembangnya gagasan baru.

Liputan6.com, Kendari - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan focus group disccusion dalam rangka Inventarisasi materi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016 yang diadakan di Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kehadiran DPD RI di Kendari, membuka celah untuk muncul dan berkembangnya gagasan baru, yakni ada aspirasi daerah yang berada dalam domain nasional. Serta, adanya pola pengelolaan keragaman dan perlakuan yang berbeda-beda terhadap daerah.

"Kepentingan masyarakat dan daerah dapat menjadi dasar bagi DPD dalam menyusun usulan-usulan RUU, daerah harus menjadi subjek, bukan lagi objek bagi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan, ujar Muh. Afnan Hadikusumo, senator asal Yogyakarta dan Ketua PPUU. di Kendari, Jumat (4/9/2015).

Acara ini dihadiri para akademisi Universitas Halu Oleo, Pemerintah Kota Kendari, DPRD, pakar hukum, dan pihak terkait.

Pada saat yang bersamaan inventarisasi materi Prolegnas usulan DPD RI ini juga diadakan di tiga daerah yang mewakili Indonesia, yaitu bagian timur di Universitas Halu Oleo Kendari, bagian tengah Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin Kalimantan Selatan dan barat di Universitas Lampung, Provinsi Lampung.

Pembahasan Prolegnas Tahun 2015-2019 yang telah dilakukan antara DPR, DPD, dan pemerintah di awal tahun 2015 lalu telah menetapkan 160 RUU sebagai long list RUU yang akan dibahas sampai dengan Tahun 2019 dan 37 RUU di antaranya menjadi prioritas pembahasan di Tahun 2015 ini.  

Beberapa konsep RUU yang tercantum dalam Prolegnas Tahun 2015-2019  merupakan murni usul DPD, antara lain RUU tentang Wawasan Nusantara yang saat ini menjadi prioritas pembahasan di tahun 2015 serta beberapa RUU yang menjadi bagian dari long list RUU Tahun 2015-2016 seperti RUU Perkoperasian, RUU tentang Bahasa dan Kesenian Daerah dan RUU tentang Ekonomi Kreatif merupakan usul RUU dalam prolegnas yang diusung oleh DPD.

Adapun hasil inventarisasi Prolegnas usulan dari DPD ini akan nantinya akan dibawa dan dibahas secara tripartit oleh DPR, DPD dan Pemerintah. (DPD RI/Gilar/Ans)