Sukses

Kebakaran Hutan Tanaman Industri Sumbang Asap Terbesar di Riau‎

Kabut asap akibat kebakaran hutan itu membuat jarak pandang di Kota Pekanbaru, Riau hanya dalam hitungan ratusan meter.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ribuan hektare lahan di 12 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Riau terbakar. Hal ini menjadi penyumbang besar kabut asap, sehingga membuat jarak pandang di Kota Pekanbaru hanya dalam hitungan ratusan meter.

Adanya 12 perusahaan yang lahannya terbakar berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Fadrizal Labay usai rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan di Lapangan Udara Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Jumat (4/9/2015).‎

Namun, Kadishut itu tidak mau mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut. Menurut Fadrizal, ekpos perusahaan yang lahannya terbakar tidak boleh dilakukan.‎

"Yang terindikasi terbakar ada 12 perusahaan. Ada yang kecil konsesinya, tapi ada juga yang puluhan hektare. Datanya ada, tapi tidak boleh kita publish," elak dia.

Sejak kebakaran hutan melanda Riau pada dekade 90-an, penyumbang area terbesar selalu saja perusahaan HTI ataupun perkebunan sawit. Namun, jarang sekali perusahaan tersentuh hukum. Kalaupun ada, hanya 1 atau 2 perusahaan dalam setahun.

Selama ini, penegak hukum hanya bisa menangkap petani yang hanya membakar lahan sekitar 1 atau 2 hektare. Proses hukumnya berlangsung cepat, dan beda sekali dengan korporasi.

Hal ini sebelumnya sudah disindir oleh Kepala Pusat Data dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. Menurut dia, kebakaran hutan selalu terjadi setiap tahunnya karena lemahnya penegakan hukum.

Tahun ini, baru satu perusahaan yang disasar penegak hukum, yaitu PT Langgam Inti Hibrido (LHI) di Kabupaten Pelalawan. Sementara petani yang sudah ditangkap sekitar 27 orang.

Sementara itu Polda Riau sebagai Satgas Penegakan Hukum selalu menegaskan akan menindak setiap pembakar lahan. Tak hanya warga, Polri juga mengaku tak tebang pilih dalam menangani kasus rutinitas tahunan ini.

"Tidak ada yang dibeda-bedakan. Semuanya diproses kalau kedapatan membakar lahan dan hutan," tukas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Menurut dia, pengungkapan korporasi yang diduga membakar lahan lebih sulit dari menangani petani. Selain butuh biaya besar, jangka waktunya panjang karena harus mendatangkan ahli lingkungan dan kehutanan.

"Ini yang menyebabkan penyidik membutuhkan waktu lama," ucap Guntur. (Ans/Ron)