Liputan6.com, Denpasar - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas kedua tersangka pembunuh Angeline yakni Margriet Megawe dan Agus Tae Hamdani atau Agus Tay Hamba May atau Agustinus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali Brigadir Jenderal Pol Nyoman Suryasta mengatakan, berkas ibu angkat Angeline dan Agus tersebut 2 pekan lagi akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan berharap kasus ini segera disidangkan.
"Berkasnya dilimpahkan secara bersamaan. Berharap oleh kejaksaan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera diadili," ucap Wakapolda Suryastra di Denpasar, Jumat (4/9/2015).
Sementara itu, terkait berkas yang bolak-balik ditolak kejaksaan, Suryastra mengaku hal itu sangat wajar. Sebab, berkas tersebut adalah pra-penuntutan.
"Walau sempat ditolak oleh kejaksaan itu hal wajar, namanya juga pra-penuntutan," ujar Suryastra.
"Sekarang sudah lengkap, minggu depan segera kita limpahkan barang bukti dan tersangka baik Margriet dan Agus, dari Polresta maupun Polda Bali ke kejaksaan. Kita berharap dari kejaksaan segera dilimpahkan ke pengadilan. Untuk diadili," pungkas Suryastra.
Bocah Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Denpasar, Bali pada Rabu 10 Juni 2015. Bocah ayu itu sebelumnya dinyatakan hilang pada Sabtu 16 Mei 2015.
Jenazah bocah ayu itu dikubur di bawah pohon pisang, tak jauh dari kandang ayam. Tubuhnya dibungkus sprei dan sedang memeluk boneka kesayangannya.
Hasil autopsi menyebutkan, hampir di sekujur tubuh bocah mungil itu ditemukan luka memar, bahkan ada luka jeratan di lehernya. Diduga Angeline kerap mengalami kekerasan selama hidupnya.
Kepolisian Daerah Bali menetapkan Margriet Megawe bersama pegawai rumahnya, Agustinus atau Agus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Margriet terancam pasal berlapis, di antaranya kasus kekerasan anak dan dugaan sebagai otak di balik pembunuhan anak angkatnya itu. (Ans/Ali)