Sukses

Komjen Anang Pastikan Kasus Pelindo II Jalan Terus

"Ya pada prinsipnya penegakan hukum tanpa intervensi, ada relnya," kata Anang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menegaskan, Bareskrim Polri di bawah pimpinannya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Apalagi, telah ditetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

"‎Harus lanjut, harus diproses. Saya belum masuk jadi Kabareskrim ya. Tapi pengetahuan saya secara ilmu yang sudah masuk itu, sudah disebutkan tersangkanya itu, harus diproses," kata Anang, di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).

Anang meminta pernyataannya tersebut tidak dibenturkan dengan peringatan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang menegaskan agar kebijakan tidak dipidanakan. Meski demikian, ia menegaskan kasus itu akan terus diproses.

"Ya jangan di apa namanya, jangan bertentangan (dengan Pak JK). Intinya kasus yang masuk dalam penyidikan harus diproses," imbuh dia.

"Ya pada prinsipnya penegakan hukum tanpa intervensi, ada relnya, namanya aturan dan hukum acara itu yang dilakukan," tambah Anang.

Kapan kasus itu akan dibawa ke meja hijau, Anang tak berani memberikan janji ke publik. Sebab lamanya proses penyidikan sebuah kasus berbeda-beda.

Bareskrim Polri telah menetapkan anak buah Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Inisial tersangka itu adalah FN.

Kasus Pelindo II bermula saat polisi mendapat laporan adanya dugaan 10 mobile crane yang tidak berfungsi, sehingga memperlambat proses bongkar-muat barang. Diduga pengadaan mobile crane oleh PT Pelindo II ini ‎tidak sesuai prosedur. (Mvi/Rmn)

Video Terkini