Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar memastikan akan melakukan pelimpahan tahap 2, yakni berkas beserta kedua tersangka masing-masing Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Feriyani Lim ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Sulsel pekan ini.
"Pekan ini kita lakukan pelimpahan tahap duanya setelahnya dinyatakan P21 ke Kejaksaan Tinggi Sulsel," singkat Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com, Minggu (6/9/2015).
Sebelumnya, Kejati Sulsel resmi menyatakan berkas dugaan pemalsuan dokumen yang menetapkan Abraham Samad dan Feriyani Lim sudah lengkap alias P21, Kamis 3 September lalu.
Advertisement
M. Yusuf selaku Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel mengatakan berkas kedua tersangka sudah memenuhi syarat formil maupun materil sejak 31 Agustus lalu, namun resminya baru dinyatakan Kamis lalu.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil jadi bahasa hukumnya perkara ini sudah dinyatakan P21," kata dia.
Terkait rencana pelimpahan tahap dua baik berkas maupun tersangka ke Kejati Sulsel, Yusuf mengatakan yang berkompeten menjawab adalah penyidik kepolisian.
"Silahkan tanya penyidiknya saja, kapan rencana tahap duanya, yakni penyerahan berkas dan tersangka untuk kemudian melangkah ketahap penuntutan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," ucap Yusuf.
Tersangka Baru
Mengenai adanya penetapan tersangka berikutnya dalam kasus ini, Yusuf mengakui sudah ada seorang yaitu Imran Samad, mantan Camat Panakukang Makassar yang juga merupakan kakak kandung Abraham Samad.
"Surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) sudah ada kita terima. IS berstatus tersangka," akuinya.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulselbar pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini, Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspos pada 17 Februari 2015.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Ado/Mut)