Sukses

Ada Dugaan Pungli, Dishub DKI Ambil Alih Sistem Parkir DPRD

Rencananya, untuk DPRD tidak dipungut biaya parkir sedangkan PNS membayar Rp 11 ribu 1 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Ada pemandangan berbeda di gedung DPRD DKI Jakarta. Kini, petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menjaga di pintu depan gedung. Biasanya tidak ada yang menjaga dan tidak ada mesin karcis parkir di depan gerbang pintu masuk DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok baru saja memecat Sekretaris Dewan Ahmad Sotar. Dia diduga menerima uang penarikan biaya parkir di gedung DPRD yang tidak dimasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada pintu masuk gedung, 6 petugas Dishub sudah bersiaga. Lajur sepeda motor dan mobil juga sudah dipisahkan. Pengendara yang masuk akan dicatat nomor polisi kendaraan dan memberikan karcis kepada pengendara kemudian baru masuk ke area parkir.

Di pintu masuk ada 2 gate parkir untuk sepeda motor dan mobil, begitu juga dengan pintu keluar. Hanya saja gate itu belum difungsikan.

"Tahap pertama dalam rangka sosialiasi tidak dikenakan biaya apapun kurang lebih 1 minggu. Setelah itu sistem gate berjalan akan tentukan tarifnya," kata Kasatpel Sarana Prasana UP Perpakiran, Siswanto Adi, di lokasi, Senin (7/9/2015).

DPRD Gratis

Sistem ini baru diterapkan setelah ada perintah dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkaitan dengan pungutan tidak resmi yang sebelumnya terjadi. Sehingga kini sistem parkir ditangani UP Perparkiran Dishub.

"Untuk DPRD gratis. PNS bayar cuma Rp 11 ribu 1 bulan. Untuk mobil Rp 22 ribu sebulan, Ini belum final. Untuk umum tarif progresif Rp 2.000 per jam untuk motor dan mobil Rp 4.000 per jam," jelas dia.

Petugas juga disiagakan di setiap basement. Khusus basement motor 4 orang, basement 2 ada 1 orang, basement 1 ada 1 orang, pintu keluar 2 orang, pintu masuk 4 orang dan 2 pengawas. Jumlahnya 14 orang.

"Paling lambat 10 hari, ini tinggal atur SOP dan tarif," kata Siswanto Adi. (Mvi/Mut)