Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan, akan menentukan sikap mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon lantaran menghadiri kampanye calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump, dengan ada atau tidaknya laporan yang masuk.
"Ada atau tidaknya laporan, MKD akan menentukan sikap. MKD jam 1 akan rapat internal," kata Anggota MKD Sarifuddin Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Politisi Partai Hanura ini mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR tersebut. Namun jika memang ada laporan, MKD akan memproses setiap laporan yang diterima. "Belum ada (laporan)," ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, bila terbukti melakukan pelanggaran ringan akan mendapat teguran. Pelanggaran sedang akan dihilangkan dari susunan kepemimpinan DPR dan jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan di pecat.
"Ada 3 kualifikasi sanksi. Tergantung dari keputusan MKD. Apakah nanti masuk dalam kualifikasi pelanggaran yang mana. Apakah ringan, sedang berat," tandas Suding.
Rombongan DPR bertemu dengan calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump pada Kamis 3 September 2015. Dalam rombongan itu, ikut serta Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha, dan utusan Presiden Eddy Pratomo.
Tujuan utama rombongan itu adalah hadir dalam Sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parlamentary Union di New York, AS pada 31 Agustus hingga 2 September 2015.
Fadli Zon menyampaikan, pertemuan yang berlangsung pukul 13.00 siang waktu setempat, di Trump Plaza lantai 26, Amerika Serikat ini bersifat informal. Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, pertemuan berlangsung 30 menit. Setelah itu, rombongan DPR diajak menyaksikan konferensi pers yang dilakukan Trump. (Mvi/Mut)
Mahkamah DPR Tentukan Nasib Setya Novanto dan Fadli Zon Siang Ini
"Ada 3 kualifikasi sanksi. Tergantung dari keputusan MKD," kata Suding.
Advertisement