Sukses

Lambo Ngebut di Atas 60 Km Saat Kecelakaan di Kelapa Gading

Iqbal mengatakan, status tersangka R belum sebagai tahanan kepolisian dan masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Mobil Lamborghini berpelat nomor B 8 RBY yang dikendarai tersangka Roby, diduga melaju dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam di ruas Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sehingga menabrak pemotor bernama Endah pada Minggu 6 September.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengatakan dugaan kecepatan itu berdasarkan keterangan saksi dan analisa bekas rem mobil yang terdapat di lokasi.

"Dari keterangan saksi dan bekas rem, di atas 60 km per jam. Padahal kita tahu bersama di dalam kota ada batasan maksimum. Mobil itu di-setting untuk kecepatan tinggi dan jika tidak dapat mengontrol dan berhati-hati maka menyebabkan kecelakaan," terang Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Iqbal mengatakan, status tersangka Roby belum sebagai tahanan kepolisian dan masih menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk cek urine.

"Nanti kalau penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, tentunya teman-teman Satlantas akan bekerja sama dengan teman-teman reserse. Saat ini tersangka belum ditahan. Kita masih punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa dia," jelas dia.

Polisi menetapkan pengemudi Lamborghini, Roby sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi Minggu sore. Polisi memiliki cukup alat bukti untuk menjerat Roby ke dalam proses penyidikan.

"Banyak sekali pelanggarannya. Sebagai pengemudi, tersangka mengemudikan kendaraan bermotor dengan mengakibatkan orang lain luka berat," tandas Iqbal.

Tak hanya menabrak Endah, kata Iqbal, menurut keterangan saksi dan pengakuan Roby, ia juga menabrak Toyota Avanza sebelum menabrak sepeda motor Endah.

Menurut Iqbal, Roby juga tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi mobil mewahnya itu kepada petugas hingga hari ini. Bahkan, dia terbukti menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Iqbal mengatakan, akibat perbuatannya, Roby dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

"Alasannya karena mengakibatkan orang lain luka berat. Nanti akan kita cek lokasi dan alat bukti, apakah dikenakan pasal lain nantinya," pungkas Iqbal.

Kecelakaan Lamborghini ini terjadi di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu 7 September 2015. Kala itu, Roby diduga sedang memacu kencang mobilnya, dan tidak bisa mengendalikan kemudi saat akan berbelok ke kiri.

Dari arah kiri, muncul sepeda motor yang dikendarai Endah. Tabrakan pun terjadi. Tak cukup menabrak Endah, Roby yang tak dapat mengendalikan Lamborghini-0nya pun menabrak Tugu SMR yang berada tak jauh dari lokasi. Akibatnya, bagian depan mobil rusak parah.

Warga lalu membantu Endah dan membawa ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading untuk mendapat perawatan. Endah mengalami luka parah di bagian kepala. (Rmn/Yus)