Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) melakukan penyelewengan terkait penyewaan perumahan jemaah haji lndonesia di Arab Saudi tahun 2010. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut SDA memperoleh sebuah potongan kain Kabah atau yang biasa disebut kiswah dari seorang pengusaha pemondokan yang rumahnya disewa sebagai perumahan jemaah Haji lndonesia tahun 2010.
Gambar kiswah yang kini telah disita penyidik KPK sejak Mei 2015 ini sempat diperlihatkan salah satu kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat kepada Liputan6.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2015).
Potongan kain bertuliskan lafadz dari Alquran yang berarti 'Wahai Yang Maha Hidup dan Yang Maha Berdiri Sendiri' itu berukuran sekitar 30 centimeter. Namun, tulisan di kain hitam tersebut terdiri dari benang emas.
Menurut Humphrey, kiswah yang dimiliki kliennya ini tidak memiliki nilai ekonomis seperti yang didakwakan KPK sebagai salah satu upaya memperkaya diri SDA. "Pak SDA (Suryadharma Ali) tidak tahu ini siapa yang memberi, dia lupa. Dan ini satu-satunya alat bukti yang disita oleh KPK, tidak ada yang lain," kata Humphrey Djemat kepada Liputan6.com, Jakarta.
"Waktu disita KPK ini juga dari laci biasa di rumah Pak SDA. Kalau barang mewah atau punya nilai ekonomis tinggi tentunya ini disimpan di tempat yang tentunya tempat mewah. Ini kan banyak dijual di Mekah," lanjut dia.
Sementara itu, SDA juga menyebut bahwa penyitaan kiswah oleh penyidik KPK merupakan bentuk lemahnya tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Kiswah itu disita tepat 1 tahun 6 hari setelah saya ditetapkan sebagai tersangka, jadi selama ini KPK tidak punya bukti," kata SDA.
Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa kiswah dijadikan sebagai alat bukti korupsi merupakan tindakan penistaan terhadap agama. "Kiswah ini penutup rumah Allah, ini penistaan agama. Kiswah ini juga tidak dapat memperkaya saya seperti yang dituduhkan KPK," pungkas SDA.
Suryadharma Ali kini telah mendekam di salah satu ruang tahanan di Gedung KPK sejak Jumat 10 April 2015. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2013 di Kementerian Agama.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. (Gen/Mut)
KPK Jadikan Potongan Kain Kabah Ini Bukti Korupsi SDA
Dalam dakwaan jaksa, SDA disebut memperoleh sebuah potongan kain Kabah atau yang biasa disebut kiswah dari seorang pengusaha
Advertisement