Liputan6.com, Jakarta Selain membahas kenaikan gaji minimal TKI, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri juga meminta pemerintah Taiwan meninjau kembali peraturan terkait biaya agen/agency fee.
Peraturan saat ini biaya agen Taiwan yang dibayarkan perbulan oleh TKI sebesar 21.600 dollar Taiwan (NT) di tahun pertama, 20.400 NT di tahun kedua dan 18.000 NT di tahun ketiga dianggap memberatkan TKI di Taiwan.
“Kami mendorong pemerintah Taiwan menurunkan biaya agen yang memberatkan TKI yang jika dihitung bisa mencapai 60.000 NT atau sekitar 24 juta Rupiah. Kami mendorong biaya agen itu ditinjau ulang atau dapat dibebankan kepada user/majikan,” jelas Hanif dalam Keterangan Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Advertisement
Pemerintah Taiwan dan KDEI juga didorong melakukan perbaikan termasuk monitoring pengawasan kepada agen-agen di Taiwan yang berhubungan dengan TKI. Pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas kepada agen-agen yang melanggar hukum.
“Terkait masih terdapat kasus-kasus pemotongan gaji yang tidak terkontrol oleh agen dan pembebanan secara berlebihan kepada TKI, KDEI didorong untuk bekerja sama dengan otoritas setempat dalam hal ini MOL untuk mengambil langkah-langkah sanksi bersama misalnya black listing ataupun penundaan endorsement dokumen,” kata Hanif.
Karena menurut Hanif, permasalahan TKI yang kabur (run away workers) yang ada di Taiwan juga masih cukup tinggi dan menjadi masalah tersendiri.
Dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah Taiwan apabila TKI selama 3 hari berturut-turut meninggalkan pekerjaannya keluar dari rumah majikan tanpa pemberitahuan maka akan kehilangan hak-haknya. Pekerja illegal sangat riskan dari sisi perlindungan dan majikan dapat menjebak TKI dengan memanggil polisi untuk ditangkap sewaktu-waktu bila terjadi perselisihan.
“TKI yang kabur akan kehilangan hak-haknya seperti gaji, uang lembur, tiket pulang, asuransi kesehatan dan kematian. Sehingga ini sangat merugikan TKI. TKI diharapkan untuk menjaga diri dan apabila terjadi permasalahan dapat melaporkan kepada KDEI atau MOL,” kata Hanif.
Atas permasalahan ini, Menteri Tenaga Kerja/Minister of Labor (MOL) Taiwan Chen Hsiung-wen mengatakan, pemerintah Taiwan menyambut baik hal perlindungan TKI ini dengan berkomitmen memberikan dan meningkatkan perlindungan kepada TKI di Taiwan sehingga perlindungan lebih maksimal.
“Kami sudah memiliki peraturan ketat dan tegas dimana jika agen melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi atau denda. Selain itu, kami memiliki saluran khusus untuk pengaduan yang tersedia juga dalam Bahasa Indonesia. Kedua, pemerintah harus memberikan sosialsisasi dan informasi kepada TKI agar mereka mau dan berani mengadukan permasalahnnya,” kata Chen.
Pertemuan ini merupakan pertemuan bilateral pertama antara kedua Menaker Indonesia dan Taiwan. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan adanya kerja sama dalam hal peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada TKI. Jumlah TKI yang ada di Taiwan sejak Januari hingga Juni 2015 tercatat sebesar 237.670 orang (65 persen sektor informal dan 35 persen sektor formal). (Gil/Ron)