Liputan6.com, Pekanbaru - Dinas Kehutanan Provinsi Riau melaporkan 12 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) karena ribuan hektar lahan operasinya terbakar. Hasil kebakaran lahan dan hutan ini menjadi penyumbang asap terbesar yang sudah menyelimuti Riau beberapa pekan terakhir.
"Laporan ini akan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup," kata Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, di Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Senin (7/9/2015).
Laporan ke Dirjen Penegakkan Hukum Kemen LH tersebut menjadi salah satu tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjaga lahan mereka dari kebakaran. "Itu areal HTI semua, harus ada sanksinya. Ini harus dievaluasi," ucap Fadrizal.
Dia mengatakan, lokasi terbakarnya areal HTI tersebut tidak berada jauh dari lokasi pabrik perusahaan tersebar di Riau. Menurut dia, total luas kebakaran lahan di perusahaan HTI mencapai 1.200 hektar.
Kendati demikian, Fadrizal belum bersedia mengungkapkan identitas 12 perusahaan yang dilaporkan berikut lokasi operasinya. Jika nama perusahaan diungkap, kata dia, akan mengganggu proses penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh Dirjen.
"Inisial perusahaannya nanti saja. Nanti itu bisa terjadi penghilangan barang bukti. Jadi biar proses Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK berjalan maksimal," kata dia.
Namun dia memberi kisi-kisi, 12 perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dan bekerjasama dengan dua perusahaan besar pemegang HTI di Provinsi Riau. Dua grup besar pemegang konsesi HTI tersebut memiliki anak perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas. "Secara badan hukumnya kan ada 58 perusahaan, tetapi kan kalau grupnya dua, larinya nggak jauh-jauh ke situ," ujar Fadrizal. (Hmb/Sun)
Advertisement