Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung. Dalam rapat tersebut, keduanya membahas draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni pasal tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan.
Dalam rapat tersebut, pihak Kejaksaan Agung memberi masukan agar peraturan ini dipertahankan dan termuat dalam RUU KUHP.
"Karena perbuatan persetubuhan antara pasangan yang belum menikah dan perbuatan tinggal/hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sudah marak terjadi," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di ruang rapat kerja Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2015.
Menurut Andhi, persetubuhan di luar nikah berpotensi memunculkan polemik di masyarakat. Akibatnya, sambung dia, masyarakat kerap kali main hakim sendiri jika menemukan kasus tersebut.
"Masalah ini memunculkan keresahan yang berujung pada tindakan main hakim sendiri karena belum ada aturannya," ujar dia.
Aturan lainnya, kata Andhi, terkait tindak pidana gangguan terhadap jenazah harus diakomodir dalam RUU KUHP. Menurut dia, unsur memperlakukan jenazah yang kurang layak seperti jenazah yang sudah digali perlu proses hukum.
Lebih lanjut, Andhi menyatakan, pihaknya menginginkan RUU KUHP juga mengakomodir tindak pidana menyangkut perbuatan memakan mayat dan bersetubuh dengan mayat.
"Aturan tindak pidana ini agar tetap dipertahankan dalam RUU KUHP," tandas Andhi. (Sun/Ron)