Sukses

7 PR dari ICW untuk Kabareskrim Anang Iskandar

PR keenam adalah mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik terhadap kepolisian dengan tidak bertindak arogan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Anang Iskandar resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Polri. Dia menggantikan Kabareskrim sebelumnya, Komjen Budi Waseso.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, sebagai pimpinan salah satu organ paling strategis di tubuh Polri, tugas Anang perlu didukung untuk mengembalikan marwah institusi Polri. Karena itu, lembaga pegiat antikorupsi tersebut merekomendasikan 7 pekerjaan rumah (PR) besar yang harus dilakukan Anang.

"Menghentikan kriminalisasi atas para pegiat antikorupsi, sebagaimana tercantum dalam poin pencegahan korupsi di Inpres Nomor 7 Tahun 2015. Secara khusus, lampiran poin 65 Inpres itu menyebutkan perlunya melakukan pencegahan kriminalisasi. Di mana salah satunya melaksanakan gelar perkara khusus," ujar peneliti hukum ICW Lalola Easter, di kantornya, Jakarta, Senin 7 September 2015.

PR kedua kata Lalola, Bareskrim baru harus meningkatkan fokus pada penanganan kasus pidana besar dan menarik perhatian publik. Bukan justru menangani 'kasus sederhana' seperti laporan pencemaran nama baik.

"Ketiga adalah memperbaiki koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya untuk memaksimalkan agenda pemberantasan korupsi, seperti kasus Pelindo II, TPPI, Pertamina Foundation, dan pengadaan UPS di DKI Jakarta," tegas Lalola.

Dengan memperbaiki koordinasi, ujar Lalola, Bareskrim bisa mewujudkan hal yang keempat yaitu memperkuat supervisi dengan jajaran direktorat atau unit tindak pidana korupsi pada Polda dan Polres dalam penanganan kasus di daerah.

Sedangkan PR kelima yang harus diselesaikan, lanjut Lalola, adalah memperkuat Direktorat Tipikor Mabes Polri sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Kepolisian.

PR keenam adalah mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik terhadap kepolisian dengan tidak bertindak arogan yang mengatasnamakan penegakan hukum.

"Dan yang terakhir adalah menghentikan segala macam tindakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi negara," pungkas Lalola.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, Komjen Anang sudah tepat untuk menggantikan Komjen Budi Waseso yang ditempatkan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional.

Menurut Badrodin, hanya ada 3 jenderal bintang 3 di kepolisian yang memilki kemampuan dalam bidang reserse kriminal, yakni Komjen Suhardi Alius, Komjen Saud Usman Nasution, dan Komjen Anang Iskandar.

"Suhardi sakit, Saud lebih singkat masanya daripada Anang. Jadi jatuhnya ke Anang. Sudah pilihan yang tepat," tegas Badrodin. (Sun/Ron)