Sukses

Fadli Zon Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Mahkamah DPR

Fadli Zon mengaku akan melihat pokok pelaporannya di MKD terlebih dahulu sebelum melaporkan balik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak terima dilaporkan beberapa anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fadli Zon dan Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan 6 anggota DPR ke MKD, yang menganggap keduanya melanggar kode etik dewan lantaran hadir saat kampanye calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Fadli Zon menilai, pelaporan dirinya dan Setya Novanto tidak masuk akal. Sebab, kedatangannya bukan untuk mendukung Donald Trump dalam perebutan kursi presiden negeri Paman Sam tersebut.

"Saya akan laporkan balik mereka yang melaporkan‎ ke MKD, karena mengada-ada dan menyebarkan informasi yang tidak benar," kata Fadli saat dihubungi, Selasa (8/9/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, dia akan melihat pokok pelaporannya di MKD sebelum melaporkan balik dan menunggu kembali ke Indonesia.

"Sementara itu dulu, saya belum lihat seperti apa laporannya setelah pulang‎ tanggal 10 (September 2015) setelah ketemu Speaker of the House Boehner (Ketua DPR Amerika Serikat John Andrew Boehner)," tandas Fadli Zon.

Sejumlah anggota DPR melaporkan Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin 7 September 2015. Mereka di antaranya Adian Napitupulu, Budiman Sudjatmiko, Rieke Diah Pitaloka, Charles Honoris dari Fraksi PDIP, Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB, dan Akbar Faizal dari Fraksi Partai Nasdem.

Charles Honoaris yang merupakan anggota Komisi I DPR ini mendesak agar Novanto dan Fadli mau meninggalkan jabatannya sementara waktu sampai proses di MKD selesai. "Harusnya mereka sadar diri untuk non-aktif sampai MKD selesai," ujar Charles‎.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menindaklanjuti pelaporan dirinya dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon oleh beberapa anggota DPR.

"Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan dalam merespons pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik terkait kehadiran kami dalam jumpa pers Donald Trump patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa MKD telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya," kata Setya dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin 7 September 2015.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. (Mvi/Mut)