Sukses

Dilantik Jadi Kepala BNN, Buwas Salah Baca Sumpah Jabatan 3 Kali

Saat pengambilan sumpah jabatan, Buwas sempat salah mengucap kalimat "Yang saya tahu atau patut dapat mengira".

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso resmi dilantik menjadi kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini. Pada saat pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti ini, pria yang akrab disapa Buwas itu sempat salah mengucapkan sumpah hingga 3 kali.

Saat ditanya perihal kesalahannya, Buwas membantah dirinya gugup saat pengambilan sumpah jabatan tersebut.

"Tidak, tidak ada grogi. Kata-katanya hanya mirip saja. Terlalu panjang dan mirip-mirip," ujar Buwas saat ditemui usai pelantikan di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Saat pengambilan sumpah jabatan, Buwas sempat salah mengucap kalimat "Yang saya tahu atau patut dapat mengira". Buwas sempat terbalik mengucapkan kata "atau" dan "tahu". Sehingga Kapolri yang membacakan teks sumpah jabatan harus mengulangi kalimat itu hingga 3 kali.

"Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau pemberian dari siapa pun, baik yang saya tahu atau patut dapat mengira," ujar Badrodin saat membacakan sumpah.

Namun, saat diulang pengucapannya, Buwas salah mengucapkan. Hal inilah yang membuat Badrodin meminta mengulang kalimat tersebut. "Yang saya tahu dan patut dapat mengira," ucap Buwas mengikuti Badrodin.

Badrodin menegaskan pelantikan Buwas karena sesuai Keputusan Presiden, karena BNN berada di bawah Polri.

"Sesuai Keputusan Presiden, BNN di bawah koordinasi Kapolri. Ada juga lembaga negara yang di bawah kementerian seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), tetapi BNN di bawah Kapolri. Pelantikan sebelumnya juga dilakukan Kapolri," jelas Badrodin.

Kini pun Buwas telah resmi menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar. Pemberhentian Komjen Pol Anang Iskandar sebagai Kepala BNN dan pengangkatan Komjen Pol Budi Waseso sebagai penggantinya tertuang dalam Keputusan Presiden RI No:139/M Tahun 2015, serta surat telegram Kapolri ST/1847/IX/2015, terhitung sejak 3 September 2015. (Rmn/Yus)

Video Terkini