Liputan6.com, Jakarta - 2 Terduga pengedar sabu di Kepulauan Seribu Roy dan Aziz Pranolo diringkus aparat Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air (Gakkum Ditpolair) Polda Metro Jaya pada Senin 7 September siang. Mereka diringkus di tempat berbeda saat berbelanja kristal haram itu di Kampung Yanis, RT 11 RW 10, Tambora, Jakarta Barat.
Menurut informasi dari masyarakat, Sabu yang didistribusikan di Kepulauan Seribu berasal dari anak buah kapal (ABK) yang berlayar dari Pelabuhan Muara Angke.
"Kami melakukan penyelidikan ke Muara Angke. Kebetulan ada 1 (ABK) yang tertangkap, lalu kita interogasi untuk pengembangan. Lalu diketahui sabu yang mereka jual dibeli dari Kampung Yanis, Tambora, Jakarta Barat," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya Kompol Edi Guritno ketika dihubungi, Selasa (8/9/2015).
Edi menjelaskan, dari hasil pengembangan, banyak lokasi wisata seperti Pulau Tidung dan Pulau Harapan yang menjadi pasar peredaran sabu. Target pasarnya, tentu para wisatawan yang berlibur ke pulau-pulau tersebut.
"Dari temuan anggota di lapangan, ada beberapa ABK yang menjual sabu paketan kecil ke tempat wisata," imbuh dia.
Seorang ABK mengaku telah membeli sabu dari Roy. Polisi pun bergerak meringkus Roy di kediamannya. Sementara Aziz ditangkap saat hendak mengambil sabu dari seorang bernama Agus di Kampung Yanis.
"Aziz ini kurir, dia tugasnya mengambil paketan kecil itu. Waktu kami ringkus, Aziz baru saja ambil barang di rumah Agus di Kampung Yanis," kata Edi.
Sementara Agus melarikan diri lewat jendela saat polisi meringkus Aziz. Jajaran Polda Metro Jaya akan terus memburu pihak-pihak yang berperan dalam peredaran narkoba di Kepulauan Seribu. Polisi juga sudah mengetahui banyak ABK yang akhirnya memilih kerja sambilan sebagai kurir narkoba.
"Seperti Aziz, dia ngakunya pemakai. Tapi mungkin dia juga mengedarkan sabu," tandas dia.
Polisi menyita 9 paket sabu siap pakai sekitar 5 gram dan seperangkat alat hisap dari tangan Roy dan Aziz. Kedua pemasok sabu eceran ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Ditpolair Polda Metro Jaya hingga siang ini.
"Kalau dikonversikan ke rupiah, nilai barangnya Rp 7,5 juta. Saat ini masih diperiksa intensif. Kita harap keterangan mereka dapat mempermudah pemetaan peredaran narkotika di Kepulauan Seribu," pungkas Edi. (Rmn/Yus)
Diduga Edarkan Sabu, Seorang ABK di Kepulauan Seribu Diringkus
Sementara Agus melarikan diri lewat jendela saat polisi meringkus Aziz.
Advertisement