Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil Lamborghini, Roby, yang menabrak pemotor Endah Suprapti hingga kritis di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading, terbebas dari jeruji besi. Meskipun Roby berstatus tersangka, sikap kooperatifnya menjadi pertimbangan penyidik Satlantas Jakarta Utara untuk tidak menahannya.
"Sementara tersangka tidak ditahan, ini adalah kewenangan penyidik. Yang bersangkutan dinilai kooperatif dengan menolong korban. Itu pertimbangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).
Iqbal menerangkan, tersangka harus ditahan jika dalam proses penyidikan melakukan hal-hal yang menyulitkan penyidik misalnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau kehadirannya di masyarakat memberi dampak sosial yang besar.
"Alasan ditahan itu kan karena menyulitkan penyidikan, melarikan diri serta dampak sosial lebih besar. Sementara tersangka R dinilai kooperatif," ujar dia.
Iqbal juga menjelaskan, polisi telah mengantongi hasil tes urine Roby dan dinyatakan negatif dari pengaruh narkotika dan alkohol saat peristiwa tabrakan terjadi.
"Hasil tes urine negatif, penyidik menyampaikan negatif," ujar Iqbal.
Mobil Lamborghini berpelat nomor B 8 RBY yang dikendarai tersangka melaju dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam di ruas Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara, sehingga menabrak pemotor bernama Endah pada Minggu 6 September 2015.
Pengemudi kemudian tidak memegang kendali dan mobilnya menabrak pengemudi motor bernama Endah. Tidak hanya menabrak Endah, menurut keterangan saksi dan pengakuan Roby, ia juga menabrak sebuah mobil Avanza sebelum menabrak motor Endah. Kemudian, tersangka R juga tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kendaraan kepada petugas hingga hari ini. Bahkan terbukti menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
Warga lalu membantu Endah dan membawa ke RS Mitra Kelapa Gading untuk mendapat perawatan. Endah mengalami luka parah di bagian kepala. Tersangka Roby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. (Mvi/Sun)
Pengemudi Lamborghini Tabrak Pemotor di Kelapa Gading Tak Ditahan
"Alasan ditahan itu kan karena menyulitkan penyidikan, melarikan diri serta dampak sosial lebih besar."
Advertisement