Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang penyembelihan hewan kurban di sembarang tempat, termasuk di sekolah. Alasan kesehatan mendasari kebijakan pria yang karib disapa Ahok itu.
Dia menuangkannya dalam Intruksi Gubernur DKI (Ingub) No. 168 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Penampungan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 1435 Hijriah.
Namun, ada pengecualian dalam penerapan aturan ini. Kepala Dinas Kelautan‎ Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni menyampaikan, pemotongan hewan kurban di dalam areal gedung sekolah pada tahun ini diperbolehkan.
"Di Ingub sebenarnya kita tidak melarang pemotongan hewan qurban di sekolah. Boleh, tapi harus di bawah pengawasan," kata Darjamuni di Balaikota, Jakarta, (9/9/2015).
Darjamuni menambahkan, pemotongan hewan kurban di sekolah memang diperbolehkan. Tapi, tidak setiap saat bisa dilakukan. Penyembelihan, kata dia, hanya bisa dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu.
"Karena di hari keagamaan, pemotongan hewan kurban di sekolah, boleh. Tapi kalau bukan di hari keagamaan tidak boleh, harus ke RPH (rumah pemotongan hewan)," tambah dia.
Pelarangan ini memang menuai protes sejak tahun lalu. Padahal pelarangan itu dimaksudkan untuk mencegah penyakit yang disebabkan oleh darah hewan.
‎"Darah dari hewan kurban itu berbahaya karena dapat menimbulkan penyakit. Belum lagi dampak trauma dan ketakutan bagi anak-anak yang saat itu menyaksikan pemotongan," jelas dia.
Guna meredam polemik ini, Ingub menghapus klausal pelarangan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha. Sehingga ibadah kurban bisa tetap dilaksanakan.
"Tahun lalu kan jadi masalah waktu kita melarang. Padahal niat kita baik untuk kurangi dampaknya. Akhirnya pada tahun ini dihilangkan, tapi semua pemotongan harus di bawah pengawasan kita," pungkas Darjamuni. (Ndy)
Ahok Bolehkan Lagi Sembelih Hewan Kurban di Sekolah, Tapi...
Tahun lalu kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang pemotongan hewan kurban di sekolah menuai banyak protes.
Advertisement