Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan membebaskan warga dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini berlaku bagi warga yang nilai bangunannya kurang dari Rp 1 miliar.
Ahok mengatakan, kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Ahok, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp 450 ribu per bulan, berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta.
"Makanya saya minta agar survei Kebutuhan Hidup Cukup. Nah, keluarlah angka di Jakarta, 17% orang hidup di Jakarta di bawah KHC itu sendiri. Kalau dia punya istri, anak, rumah, inflasi, transport," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Ahok menilai, hidup di Jakarta memang tidak mudah. Paling tidak dilihat dari sisi transportasi, rumah, dan sembako. Terlebih bila memasuki tahun ajaran baru sekolah, warga pasti membutuhkan dana tambahan.
"Jadi orang miskin juga berat, mau usaha tapi enggak ada modal. Makanya kita mau bikin stimulus, makanya kita enggak kasih uang, tapi kita stimulus ke PBB, kaya Anda naik busway, tapi saya enggak ngasih uang," pungkas Ahok. (Rmn/Mut)
Alasan Ahok Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 1 M
Ahok menilai, hidup di Jakarta memang tidak mudah. Paling tidak dilihat dari sisi transportasi, rumah, dan sembako.
Advertisement