Sukses

Kemenaker Larang Kawasan Industri Rekrut Pekerja Anak

Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi prioritas program bebas pekerja anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri untuk mempekerjakan anak. Pemberlakukan zona bebas pekerja anak di kawasan industr menjadi langkah awal menghapuskan budaya pekerja anak dan demi mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022.

“Seluruh perusahaan di kawasan industri dilarang keras melakukan rekruitment dan mempekerjakan anak di semua bidang pekerjaan. Kita ingin seluruh kawasan industri bebas pekerja anak,” kata Sekjen Kemenaker Abdul Wahab Bangkona saat membuka pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah, Bakohumas di Jakarta, Rabu 9 September 2015.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahab berharap asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM dan pemerintah daerah bekerjasama demi melaksanakan program penarikan pekerja anak.

“Penerapan zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia,” kata Abdul Wahab.

Deklarasi Program Zona Bebas Pekerja Anak

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak Menaker M Hanif Dhakiri telah mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.

Deklarasi zona pekerja anak kawasan industri dilakukan pertama kali di Makasar dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak di seluruh Indonesia.

“Pemerintah mengharapkan zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya sehingga seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak,” kata Abdul Wahab.

Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak).

Program penarikan pekerja anak penting dilakukan guna mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.

Diperkirakan saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut diperkirakan ada 400.000 pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan terburuk dan berbahaya. Seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Hadir dalam pertemuan ini Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handaya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Kepala Biro Humas Kemenaker Bambang Hariyadi dan perwakilan humas dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. (Ron)