Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDIPÂ tersandung dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggotanya di DPR. Nama Puan Maharani masih tercatat sebagai anggota parlemen meskipun sudah menjadi bagian kabinet.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengungkapkan pengalamanya soal PAW. Dia seharusnya kini menjadi anggota DPR. Namun, karena masalah administratif, dia masih belum menjabat.
Dia mengatakan hal ini karena UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang ada sekarang ini berbenturan dengan UU Pemilu. Karena itu, dia menilai perlu adanya perubahan pada UU MD3.
"Proses saya (menjadi anggota DPR) juga bermasalah. Ini karena UU MD3. Harusnya itu diubah, karena tidak sejalan dengan UU Pemilu," kata Hugo di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Hugo menyebutkan, dengan tidak diubahnya UU MD3 tersebut, proses PAW sekarang pun menjadi masalah.
"Karena itu menurut saya UU MD3 perlu diubah. Ini juga akan menghambat PAW. Salah satunya itu, walaupun masalah utama PAW Puan ada di internal," tegas dia.
Dia berharap, Fraksi PDIP di DPR menyadari hal ini, dan mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang tersebut. "Karenanya, harusnya bisa dipertimbangan untuk perubahan undang-undang itu," pungkas Hugo.
Wakil Sekjen (Wasekjen) PDIP Ahmad Basarah mengakui, ada masalah mengenai siapa calon pengganti Puan Maharani yang menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yaitu di daerah pemilihan (dapil) Puan.
"Namun, karena masih ada masalah mengenai siapa calon pengganti proses PAW tersebut menjadi terkendala karena proses pengusulan pemberhentian seseorang dari jabatan anggota DPR oleh DPP Partai harus diberikan kepada KPU dan harus dibarengi dengan usulan nama calon pengganti antarwaktunya. Adanya masalah di dapil Puan Maharani mengenai siapa yang akan diajukan oleh DPP PDIP sebagai calon PAW DPR, mereka berdualah yang membuat prosesnya menjadi terhambat hingga hari ini," tegas Basarah. (Mvi/Ado)