Sukses

Sidang Bupati Morotai, Puluhan Kades Serbu Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Morotai.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Rusli Sibua.

Namun, sidang yang akan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut hingga pukul 13.00 WIB belum juga dimulai. Ruang sidang di lantai 1 Pengadilan Tipikor Jakarta masih digunakan untuk sidang perkara suap yang menjerat OC Kaligis.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, puluhan pendukung Rusli sudah memadati luar ruang sidang. Selain keluarga serta kolega, kebanyakan para pendukung Rusli ini merupakan kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai.

Tanpa sungkan, mereka yang berpakaian dinas cokelat tersebut mengaku akan memberikan dukungan moril kepada Rusli Sibua yang diduga memenangkan sengketa pilkada dengan cara menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

Salah satu pendukung Rusli, Jamin H Goraahe mengatakan, kedatangan mereka sekaligus untuk melihat kondisi Rusli. Selama di tahanan, mereka belum pernah menjenguk Rusli. Mereka juga sekaligus melakukan studi banding ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Kami ini dalam rangka tugas, karena kami ada di sini, kami sekalian jenguk Bapak Bupati, apa salahnya kami jenguk pimpinan kami," ujar Jamin di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

"Studi banding ke Kemendes PDTT, ada kurang lebih 40 orang kades. Di sela-sela tugas, kami menjenguk. Nanti kami balik lagi ke Kemendes PDTT karena masih ada kegiatan," lanjut pria yang merupakan Kepala Desa di Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan itu.

Menurut dia, Rusli merasa senang dengan dukungan yang diberikan langsung dari kepala desa.

"Beliau merasa senang ketika kami jenguk. Kami mohon segera kasus ini diselesaikan, karena kami anggap bupati kami tidak bersalah," pungkas Jamin. (Ndy/Bob)

Video Terkini